Medan - Setarapost. Kampung narkoba dikawasan Jalan Jati Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, digerebek Polsek Medan Area dan Satuan (Sat) Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Jum'at (06/02/2020).
Selama penggerebekan berlangsung dipimpin oleh Kapolsek Medan Area Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH.MH, yang diikuti sejumlah personel Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, sejumlah personel Polsek Medan Area dan sejumlah personil Brimob Poldasu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 4 orang yang terdiri dua wanita berinisial TH (35) dan N (40) yang merupa diduga pemilik mesin judi jakpot. Sementara dua pria berinisial D (30) dan AML (42) diduga sebagai pemain mesin judi jakpot dan narkoba.
Informasi yang beredar, polisi yang tergabung dari Polsek Medan Area, Sat Reserse Narkoba Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut, berhasil mengamankan barang bukti di TKP, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hijau BK 2924 LW, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna Merah tanpa plat nomor polisi, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga berisikan sabu dengan berat 0,25 gram, 2 buah alat hisap (Bong) sabu yang terbuat dari botol kecil. Afd
Polsek Medan Area Dan Polrestabes Medan Gerebek Jalan Jati
Sabtu, 08 Februari 2020 | 08.45 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR


