Medan - Setarapost. Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru, menangkap pengedar narkoba dijalan Ir.Juanda Baru Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Medan Maimun.
Tersangka yang diketahui bernisial ZA (43) Warga Jalan Brigjen Katamso Gang. Bidan Bawah Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, ditangkap Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru atas informasi masyarakat yang selama ini sudah resah. Atas informasi tersebut, petugas menyaru under cover buy / berperan sebagai pembeli sabu. Disitu, petugas berhasil meringkus tersangka.
Dari tersangka ZA Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Medan Baru, berhasil menyita 30 gram sabu.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan ketempat tinggal tersangka dengan menyita barang bukti, 16 paket sedang berat kotor 82.15 gr, 3 paket kecil berat 3.87 gr, sabu 116.62 gr, 1 paket besar ganja berat 1 Kg, 2 paket sedang berat 4 ons, Timbangan duduk, Timbangan elektrik, 1 bungkus berisikan plastik klip kosong,1 bh sendok sabu dan 1 unit sp. motor Honda Beat BK 3675 AIF warna hitam.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing melalui Kanit Reskrim Iptu Philip Purba SH MH, kepada wartawan, Senin (27/1/2020) mengatakan" Tersangka kita tangkap atas laporan masyarakat yang menyatakan, bahwa tersangka menjual narkotika dengan bebas sehingga petugas langsung melakukan penyelidikan.
"Tepatnya Sabtu (4/1/2020) petugas kita melakukan penyelidikan secara under cover buy menyamar sebagai pembeli dengan memesan sebanyak 30 gram pada tersangka tanpa rasa curiga, mengajak petugas yang melakukan penyamaran transaksi di Jalan Ir. Juanda Baru Medan." Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Phillip Purba SH MH.
Saat itu tersangka mengendarai sepeda motor, langsung disergap dan petugas langsung memeriksa barang bukti yang dipesan dan ditemukan dari box sepeda motor yang digunakannya sebanyak 1 paket sedang sabu berat 30.60 gr, sebut philip.
Penangkapan bukan disitu saja aku Philip, selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan rumah tersangka di Jalan Brigjen Katamso Gang. Bidan Bawah Medan dari giat tersebut disita dari langit - langit rumahnya barang bukti berupa 16 paket sabu berat 82.15 gr & 3 paket kecil sabu berat 3.87 gr.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didalam lemarinya, disita 1 paket besar ganja berat 1 kg dan 2 paket ganja berat kotor 4 ons, timbangan duduk, timbangan elektrik dan mengakui barang yang disita Polisi miliknya.
"Saat diintrogasi, diruang penyidik, sudah tiga tahun menggeluti mengedarkan narkoba yang diperolehnya dari bandar narkoba, yang kini masih dilakukan pengejaran oleh personilnya," beber Philip. Afd
Home » Unlabelled » Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Juanda Baru
Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Juanda Baru
Senin, 27 Januari 2020 | 23.40 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

