\n\n

Spesialis Jambret Yang Sudah Beraksi 15 Kali, Akhirnya Mendekam Di Jeruji Besi Polrestabes Medan

Jumat, 24 Januari 2020 | 07.30 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Walau sudah berulang kali melakukan aksi kejahatan pasti akan ketangkap polisi. Pasalnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menggulung dua penjahat yang sudah 15 kali melakukan aksi kejahatan jambret disejumlah wilayah hukum Polrestabes Medan.

Informasi yang didapat, dua tersangka yang dijebloskan kejeruji besi Polrestabes Medan berinisial AS alias A (22) warga Jalan Gurilla Gang Tini Nomor. 10 Medan dan  MAS (24) warga Jalan Gurilla No. 23 Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis (23/1/2020) mengatakan" Penangkapan kedua tersangka berawal dari hasil penyelidikan dengan nomor LP / 185 / K / I / 2020 / RESTABES MEDAN , tanggal 21 Januari 2020 atas nama korban pelapor RR Sri Hendrawati (72) warga Jalan Madong Lubis No. 24 Medan Perjuangan.

“Tanggal 5 Januari 2020 sore sekitar pukul 07.30 WIB si korban  melintas di Jalan Lima Puluh Medan Perjuangan. Korban yang saat itu bermaksud berbelanja tiba-tiba dihampiri kedua pelaku yang berboncengan mengendarai sepedamotor,” Jelas Maringan.

Salah seorang pelaku yang saat dibonceng, lanjut Maringan, dengan cepat merampas tas yang disandang korban berisikan 1 unit HP Samsung J6 + warna hitam dan dompet yang berisikan uang tunai Rp 200.000. Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan.

“Dari penyelidikan kasus tersebut personil kita telah mengidentifikasi identitas pelaku.  Mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Jalan Purwo Medan. Tim pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka AS dan tersangka MAS,” sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi terhadap kedua tersangka jambret ditangkap polisi tersebut, keduanya mengaku bahwa dalam aksi jambret terhadap korban yang terjadi di Jalan Lima Puluh Medan Perjuangan itu tersangka AS beraksi bersama rekannya FR (DPO) yang saat ini masih diburu petugas. Sedangkan tersangka MAS membantu menjualkan HP hasil curian kepada seorang penadah berinisial E (DPO).

“Hasil penyidikan sementara pihak kepolisian, komplotan jambret ini juga sudah 15 kali beraksi di beberapa lokasi lain di Kota Medan,” bebernya.

AKBP Maringan Simanjutak menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut dan memburu para tersangka lain yang sudah di DPO.

“Kedua tersangka yang sudah diamankan dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkasnya. Afd
Bagikan:
KOMENTAR