Medan - Setarapost. Ntah setan apa yang merasuki pemuda bernama Habibi (25) warga Binjai yang sudah mempunyai anak 1 ini. Pasalnya, ia super nekat mencuri kota amal infak Masjid Nurul Hidayat Jalan Bunga XX Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan. Akibat kelakuanya, Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua menjebloskan Habibi kepenjara Polsek Delitua.
Informasi yang diperoleh, Kamis (23/1/2020), Habibi ditangkap (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua didalam Kamar Mandi Masjid Nurul Hidayat, Rabu (22/1/2020) sekira pukul 14:00 Wib.
Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH, yang didampingi oleh Panit I Reskrim Ipda Bambang Wahid SH, kepada sejumlah wartawan mengatakan" Tersangka Habibi ditangkap atas laporan Ardian Syahputra (20) yang merupakan pengurus Masjid Nurul Hidayat.
" Begitu menerima adanya laporan tersebut, Team Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Delitua langsung terjun ketempat kejadian perkara (TKP). Disitu, tersangka yang ngumpat dalam kamar mandi Masjid Nurul Hidayat cepat ditangkap petugas kita. Saat dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka menyimpan uang hasil curian kotak Infak Masjid tersebut, sebesar Rp. 2,7 juta didalam tas sandang kecil miliknya" Jelas orang nomor 1 di Polsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH.
Zulkifli menambahkan, saat diintrogasi oleh petugas tersangka mengaku bahwa uang tersebut, akan dipergunakanya untuk memenuhi kebutuhanya sehari - hari dan membetuli Handphone.
" Tersangka ini mecuri uang kotak Infak Masjid dengan modus berpura - pura shollat. Usai Shollat, tersangka mengecas Hp miliknya. Begitu keadaan dalam Masjid sudah sepi terlihat olehnya, tersangka langsung menjalankan aksinya.
" Atas perbuatanya tersangka sudah kita jebloskan kejeruji besi Polsek Delitua dan dikenai Pasal 363 KUHPidana dengan terancam hukuman 5 tahun penjara" Pungkas Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap SH.Afd
Home » Unlabelled » Pelaku Curi Kotak Infak Masjid Nurul Hidayat Di Jebloskan Ke Penjara Polsek Delitua
Pelaku Curi Kotak Infak Masjid Nurul Hidayat Di Jebloskan Ke Penjara Polsek Delitua
Jumat, 24 Januari 2020 | 07.35 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

