Medan - Setarapost. Berkembangnya pemberitaan mengenai diberhentikan Dirut PD. Pasar Kota Medan Drs. Rusdi Sinuraya, Senin (27/1/2020). Membuat ketua umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar angkat bicara. Disitu, Salfimi Umar mengutarakan, bahwa Plt Walikota Medan Ahyar Nasution harus mentaati keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
" Dimata hukum kita semua sama, baik itu masyarakat maupun pejabat setempat karena kita semua harus tunduk dengan hukum. Dengan itu, saya berharap kepada Plt Walikota Medan Ahyar Nasution, harus legowo dengan keputusan PTUN Medan" tegas Ketua Umum Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar, diruang kerjanya, Kamis (30/1/2020).
Lanjut Salfimi Umar, saya sangat menyayangkan atas kericuhan pengusiran Dirut PD. Pasar Medan Drs. Rusdi Sinuraya, yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (27/1/2020). Seharusnya, Satpol PP tidak boleh menarik paksa bapak Rusdi Sinuraya dari kantor PD. Pasar Jalan Razak Medan. Apalagi sudah dikeluarkanya putusan majelis hakim melalui Panitera PTUN Medan yang menyatakan, bahwa penundaan pemberhentian Dirut PD.Pasar Pemko Medan. Dengan itu, seluruh pihak harus menghormati keputusan tersebut.
" Saya menegaskan, Plt Walikota Medan Ahyar Nasution dapat mengembalikan pungsi dan tanggung jawab bapak Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD.Pasar Kota Medan, sesuai dengan keputusan PTUN.
" Jangan karena diduga suka atau tidak suka, dapat memberhentikan bapak Rusdi Sinuraya dengan begitu saja. Saya menduga, kalau Plt Walikota Medan Ahyar Nasution tidak mentaati keputusan PTUN, sudah merasa kebal hukum" ucap orang nomor 1 di Lembaga Pemantau Pemilu dan Pemerintahan Sumatera Utara (LP3SU) Salfimi Umar. Afd
Ketua Umum LP3SU Meminta Plt Walikota Medan Taati Keputusan PTUN Medan
Jumat, 31 Januari 2020 | 15.45 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

