Kapolsek Medan Area Pimpin Langsung Tangkap Bandar Sabu Di Jalan Denai
Sabtu, 18 Januari 2020 | 13.28 WIB
Medan - Setarapost. Bandar sabu bernama Indra Sanjaya (30) warga Jalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area. Tidak berkutik saat Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area yang dipimpin langsung Kapolsek Medan Area melakukan penyergapan dirumahnya sendiri, Sabtu (18/1/2020) pukul 00:30 Wib.
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, kepada wartawan mengatakan" Begitu dapat informasi dari masyarakat, bahwa adanya transaksi narkotika jenis sabu dijalan Denai Gang Jati, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area" Saya yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Jhon Penjaitan, Panit II Ipda P.M Tambunan dan sejumlah Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area, terjun langsung ke TKP. Di TKP, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area, langsung melakukan pengepungan" Ujarnya.
" Ternyata informasi tersebut benar, bahwa di TKP sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu. Karena kami ada menemukan 5 orang yang ingin beli sabu didepan sebuah rumah. Dari keterangan orang tersebut, ingin membeli sabu dirumah tersangka Indra Sanjaya. Selanjutnya, Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Area, menuju kerumah yang dimaksud. Disitu, tersangka Indra Sanjaya yang sedang duduk dalam rumahnya sambil menunggu orang yang ingin beli sabu. Tidak butuh lama, petugas dan warga sekitar langsung melakukan penyergapan dan penggeledah rumah tersangka.
" Dirumah tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu 2 bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 0,85 gram, 2 buah kaca pirex, uang hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.500.000 dan 2 bungkus plastik klip.
" Kemudian tersangka dan barang buktinya, dibawa oleh petugas ke Mapolsek Medan Area Jalan Semeru Nomor 14 Medan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Jelas orang nomor 1 di Polsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH. Afd
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR


