Kini Andi terpaksa jadi penghuni jeruji besi, usai diciduk Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Area, Kamis (16/1/2020).
Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, kepada sejumlah wartawan mengatakan" Awalnya pelaku menggelapkan sepeda motor korban, saat korban ditabrak pelaku. Lalu pelaku yang berpura - pura baik membawa korban berobat, dan selanjutnya korban dibawa oleh pelaku kerumahnya. Disitu, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau beli obat" Ujarnya
" Korban yang merasa resah, karena sepeda motor miliknya yang dipinjam pelaku tak kunjung pulang, korban mendatangi Polsek Medan Area guna membuat laporan polisi. Kemudian personil Tekab yang dipimpin Panit II Ipda PM Tambunan mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Walet IX Kelurahan Kenangan Baru Kecamatan Percut Sei Tuan.
Mendapat info itu personil meluncur dan didalam sebuah Rumah petugas menemukan pelaku sedang asik menghisap sabu.
Setelah diintrogasi, pelaku mengakui segala perbuatannya. Sepeda motor korban dijual Rp6 juta. Uang hasil penjualan sepeda motor digunakan membeli sabu dan berfoya-foya" Ucap orang nomor 1 di Polsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, yang akrab dengan wartawan. Afd
