\n\n

Dua Sejoli Mengisap Sabu Bersama, Masuk Penjara Juga Bersama

Selasa, 07 Januari 2020 | 09.09 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Sepasang kekasih bernama Andi Safrizal (31) warga Jalan Langgar Gang Rukun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area dan Noniwati Boru Sihombing (37) warga Jalan Bromo Gang Sederhana, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area memang tidak bisa terpisahkan. Pasalnya, sepasang kekasih yang setia ini diringkus team Unit Reskrim Polsek Medan Area lagi ngisap sabu dijalan Bromo Gang Santun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, Senin (6/1/2020) sekira pukul 11:00 Wib.

Atas perbuatan sepasang kekasih yang setia ini, polisi mengamankan barang bukti 1 unit plastik klip kecil berisikan sisa sabu dengan berat kotor 0.08 gram paket Rp.50.000, 1 bong yang terbuat dari botol kaca kecil, 1 mancis tanpa kepala warna Hijau dan 1 kaca Pirek berisikan sabu dengan berat kotor 1.38 gram.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu A.L.P. Tambunan SH MH, kepada wartawan mengatakan" Kedua tersangka kami ringkus atas informasi masyarakat bahwa ada sebuah rumah dijalan Bromo Gang Santun, Kelurahan Tegal Sari III, Kecamatan Medan Area, dijadikan tempat pakai sabu.

" Berbekal informasi tersebut, team Unit Reskrim Polsek Medan Area sebelum meringkus kedua tersangka ini, terlebih dahulu melakukan peyelidikan di TKP. Lalu, personel melakukan penggerebekan dirumah tersebut dan menemukan kedua tersangka didapur, lagi makai narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya, dibawa personel kekomando guna menjalani proses hukum selanjutnya" Terang Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu A.L.P. Tambunan SH MH. Afd
Bagikan:
KOMENTAR