Padangsidimpuan - Setarapost
Walikota Padangsidimpuan menyampaikan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rapat paripurna dewan yang digelar, Kamis 26 Desember 2019.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Siwan Siswanto di dampingi Wakil Ketua Erwin Nasution tersebut dihadiri bersama 14 anggota DPRD lainnya, sehingga Rapat Paripurna memenuhi kuorum dan dapat dilanjutkan.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH dalam Nota Pengantar KUA-PPAS APBD TA 2020 itu menyampaikan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan salah satu rangkaian proses utama sekaligus awal kegiatan penyusunan APBD sebagai rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Padangsidimpuan yang akan dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD.
Ia menyampaikan perlunya memperhitungkan keterkaitan antara sasaran, program dan kegiatan antara OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang bertujuan agar tercapainya sinergi pencapaian sasaran, efektifitas dan efisiensi anggaran daerah serta menghindari terjadinya tumpang tindih antar kegiatan dan program di antara OPD.
" Saya berharap agar APBD yang disusun kelak dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mewujudkan pelayanan kepada masyarakat, peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Padangsidimpuan, seperti penciptaan lapangan kerja, mengurangi pengangguran dan menghindari pemborosan sumber daya."ujar Irsan.
Rapat paripurna penyampaian KUA-PPAS itu ditandai dengan penyerahan nota pengantar keuangan dari Walikota kepada Pimpinan Rapat dan diteruskan kepada Badan Anggaran untuk dibahas.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Walikota Ir H Arwin Siregar, Sekretaris DPRD Irfan Bakhri, Pj Sekda H Letnan Dalimunthe, Kepala Badan Keuangan Daerah Sulaiman Lubis, para asisten Setdakab, para Kepala Dinas/Badan/Kantor, Camat jajaran Pemko Padangsidimpuan.(Saut Togi Ritonga)
Walikota Padangsidimpuan Sampaikan KUA-PPAS APBD Tahun 2020
Kamis, 26 Desember 2019 | 20.06 WIB
BERLANGGANAN NEWSLETTER
KOMENTAR
TERKINI
TERKINI
