Usai Bobol Rumah Basra, Mahyudi Goal Di Polsek Medan Area

Senin, 30 Desember 2019 | 19.21 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Apes kali ah pria bernama Mahyudi Saputra (29) warga Jalan Bromo Gang Arab nomor 39, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai. Pasalnya, menjelang tahun baru 2020 Mahyudi goal dipenjara Polsek Medan Area, usai membobol rumah korban Basra Ramadhan (32) warga Jalan Bromo Gang Family nomor 10, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Senin (23/12/2019) sekira pukul 18:00 Wib.

Mahyudi diciduk team penanganan gangguan khusus (Pegasus) Polsek Medan Area sesuai  laporan korban dengan No: LP/2095/K/XII/SPKT. M.Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Faidir Chan SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu. A.L.P. Tambunan SH MH, kepada wartawan, Senin (30/12/2019) mengatakan"  Rumah korban dibobol pelaku, Senin (23/12/2019) sekira pukul 18:00 Wib. Saat itu korban yang baru pulang dari Aceh menjenguk saudaranya, terkejut melihat kondisi rumahnya dijalan Bromo Gang Family sudah berantakan. Begitu korban masuk kedalam rumahnya yang sudah dalam keadaan terbuka dan memeriksa seisi rumahnya, ternyata barang miliknya berupa Tv warna 30 inci, mesin jahit, satu unit mesin cuci, 1 unit laptop dan uang tunai sebesar 10 juta raib digondol pelaku. Lalu korban menanyakan sama tetangganya siapa yang masuk kedalam rumah miliknya, namun tetangga korban tidak ada yang mengetaui sehingga korban mendatangi Polsek Medan Area guna melaporkan peristiwa yang dialaminya" Pungkasnya.

Tambunan menjelaskan, pelaku ditangkap petugas, Sabtu (28/12/1019) sekira pukul 16:00 Wib. Saat itu korban menghubungi piket 7.0 ,  bahwa pelaku yang membobol rumahnya berada dijermal 15. Tidak berapa lama piket 7.0 yang sudah dihubungi korban, tiba dijermal 15.

" Disitu korban mengungkapkan, bahwa pelaku berada di tanah garapan dan kemungkinan sebentar lagi balik kebromo. Selang beberapa menit  pelaku muncul dari tanah garapan dengan berjalan kaki, sehingga korban yang dibantu personel 7.0, mengejar dan menangkap pelaku. Saat diintrogasi personel 7.0, pelaku mengaku telah membobol rumah  dan mengambil barang serta uang tunai milik korban. Selanjutnya, personel memboyong pelaku kekomando guna dilakukan pengembangan". Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu A.L.P. Tambunan SH MH. Afd
Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI