Setahun Rian Fani Tewas Di Duga Di Bunuh Sekelompok Preman, Keluarga Dan Kerabat Menaburkan Bunga

Jumat, 20 Desember 2019 | 10.27 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost. Keluarga dan kerabat Rian Fani yang tewas diduga dibunuh dikawasan KIM II Desa Saentis, Kecamatan Deliserdang menuai rasa kesedihan. Di Tempat kejadian Perkara (TKP), genap setahun sudah Rian Fani meninggal keluarga dan kerabatnya menaburkan bunga guna memperingati genapnya setahun Rian Fani meninggal, Senin (16/12/2019) siang.

Disitu, rasa duka yang mendalam keluarga dan kerabat Rian Fani meneteskan air mata saat melakukan doa bersama untuk almarhum Rian Fani. Terutama wanita bernama Asni Hawiyah (54) yang diketahui ibu kandung Rian Fani, semenjak mengetahui tewasnya Rian Fani yang diduga dibunuh oleh sekelompok preman di TKP, Minggu (16/12/2018), terhisak meneteskan air mata sampai dinihari.

Dilokasi , wanita paruh baya yang berprofesi sehari - hari penjual lontong tersebut, tak kuasa menahan rasa sedih dan tubuhnya lemas berkali - kali menyandarkan diri kebahu suaminya yang juga lemas.

" Sudah setahun kasus pembunuh anak saya belum terungkap juga. Dengan itu, saya berharap dan memohon kepada Bapak Presiden Jokowi serta Kapolri berikan keadilan hukum kepada saya yang hanya seorang rakyat kecil ini. Karena pelaku yang membunuh anak saya, masih bebas berkeliaran sampai sekarang" Ucap Asni Hawiyah ibu kandung Rian Fani sambil berseduh - seduh menangis.

Sementara Alfiansyah yang mewakili kerabat almarhum Rian Fani, sangat mengutuk keras atas pelaku pembunuh kerabat mereka Rian Fani.

"Saya mewakili teman - teman Rian Fani, meminta kepada bapak Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, tegakan hukum dengan seadil - adilnya. Tolong bapak Kapolri intruksikan jajaran Polda Sumut, untuk menangkap pelaku pembunuh kerabat kami Rian Fani yang masih bebas berkeliaran" Ujar Alfiansyah kerabat korban Rian Fani.

Asni Hawiyah (54)  ibu kandung Rian Fani, sebelumnya menjelaskan, Minggu (16/12/2018) sekira pukul 03:30 Wib, mengaku didatangi seorang kerabat almarhum Rian Fani bernama Aldy yang memberitahu atas kejadian yang menimpa almarhum.

" Lalu saya dibonceng oleh Aldy kerumah sakit Delima Jalan KL. Yos Sudarso KM 13,6 Medan. Tiba dirumah sakit tersebut, saya melihat anak saya Rian Fani sudah tidak bernyawa lagi dan kepalanya sudah dibalut perban. Di pipi sebelah kiri anak saya juga, terlihat ada luka sayatan seperti huruf X dan tangan sebelah kanannya kelihatan memar juga. Tidak itu saja, kepala anak saya Rian Fani juga mengeluarkan darah dengan luka robek sekitar 5 Cm" Ungkap Asni dengan mata berkaca.

Asni menambahkan, teman Almarhum anak saya bernama Elvan Sinaga la sebagai saksi kunci dalam kejadian itu. Karena setelah kejadian, almarhum Rian Fani bertemu dengan Elvan Sinaga yang mengaku dibonceng naik sepeda motor, dan dikejar oleh sekelompok pemuda yang menaiki sekitar 6 sepeda motor" Pungkasnya dengan mata berkaca kembali.

Direktur AAA+ Law Office Alansyah Putra SH, menerangkan" Atas kejadian yang menimpa almarhum Rian Fani, ibu almarhum bernama Asni melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Medan Labuhan dengan No: LP/766/XII/2018/SU/PEL.BLW/SEK - MEDAN LABUHAN. Atas dasar laporan tersebut, klien kita menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang tertuangkan nomor B/137/XII/2018/ Reskrim tanggal 18 Desember 2018, SP2HP nomor B/137A I/2019/Reskrim tanggal 7 Januari 2019 dan SP2HP nomor B/137B/2019/Reskrim tanggal 1 Oktober 2019. Di SP2HP terakhir yang diterima klien kami ini, menerangkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Febriansyah alias Rian pada tanggal (25/Mei/2019). Disitu saksi Febriansyah, melihat Selamat Setiawan alias Gobel menendang paha sebelah kiri Rian Fani. Lalu Rian Fani belari mendatangi korban Elvan, sehingga keduanya melarikan diri naik sepeda motor yang dikemudikan Elvan" Jelasnya.

Lanjut Alansyah Putra SH, dalam SP2HP itu, bahwa pra rekonstruksi terlaksana di Jalan Pulau Nias Selatan KIM II Mabar, Desa Saentis, Percut Sei Tuan pada tanggal 24 September 2019 pada pukul 11:00 Wib. Hironisnya tidak ada saksi yang dapat menerangkan, bahwa korban Rian Fani dianiaya dilokasi tempat korban ditemukan tergeletak dengan posisi telungkup.

"Hironisnya lagi, dalam SP2HP itu juga menyebutkan agar pelapor menghadirkan saksi atau memberikan identitas saksi untuk dapat dipanggil ke Polsek Medan Labuhan untuk sebagai saksi. Padahal SP2HP yang sebelumnya SP2HP dengan nomor 137A/I/2019/Reskrim, menyebutkan telah dilakukan pemeriksaan oleh saksi bernama Elvan Syahtifa Bastian Sinaga. Disitu, saksi menerangkan bahwa dirinya yang berboncengan sama korban, dikejar oleh segerombolan pemuda setempat. Saat itu, sepeda motor yang ditunggangi Elvan Sinaga dan korban Rian Fani yang diboncengnya , menabrak lobang jalan yang sedang diperbaiki sehingga keduanya jatuh keaspal. Kemudian saksi Elvan melarikan diri kearah parit, namun dikejar oleh Setiawan alias Gobek, Ryan Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Syaputra. Disitu, Gobek dan kawan - Kawanua menganiaya saksi Elvan Sinaga. Karena terbukti telah menganiaya saksi Elvan Sinaga sesuai dengan nomor: LP/768/XII/2018/SU/PEL-BLWN/MEDAN LABUHAN tanggal 16 Desember 2018. Setiawan alias Gobek, Ryan Ananda, Muhammad Khoirul Umam Kariman Lubis dan Dimas Syaputra  ditahan oleh Polsek Medan Labuhan. Tambah Alansyah Putra SH, yang didampingi Team Advocat dan Paralegal AAA+Law Office Andi Ardianto SH, Muhammad Iman Syahputra SH, Raja Indra Sakti Rangkuti SH, Mhd Al Amin Rasyid Abbas SH MH, Muhammad Reza Rayhan SH, Muhammad Fachri Alamsyah SH, Chairul Imam SH dan Muhammad Amri SH" Paparnya.

Alansyah Putra SH, dan Team Advocat dan Paralegal AAA+Law Office juga mengaku, sudah melayangkan pengaduan korban ke Polda Sumut yang ditujukan untuk Kapoldasu, Irwasda, Propam, Wasidik dan Dirkrimum. Alansya Putra SH, beserta Teamnya juga akan menyampaikan pengaduan korban ke Kompolnas, Police Watch, Ombudsman, LPSK dan lainya" Sebutnya. Afd
Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI