Polsek Penyabungan Ciduk Pria Pemakai Shabu

Senin, 09 Desember 2019 | 05.41 WIB

Bagikan:
Madina - Setarapost. Pria bernama Muhammad Samsuddin (33) warga Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Madina. Tak berkutik saat ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Penyabungan, dijalan Lintas Timur Kelurahan Pidoli Dolok, Kecamatan Penyabungan, Kabupaten Madina, Sabtu (07/Desember/2019) sekira pukul 21:30 Wib. Tersangka ditangkap personel Sat Reskrim Polsek Penyabungan, karena memiliki narkotika jenis sabu.

Dalam penangkapan tersangka, Kapolres Madina AKBP Irsan Sinuhaji, S.I.K, M.H, melalui personel Sat Reskrim Polsek Penyabungan yang dipimpin oleh AKP Andi Gustawi SH dan Ipda Parsaulian. Langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan tersangka terlebih dahulu.

Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan 1 plastik kecil transparan berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,14 gram.

Tersangka berhasil ditangkap petugas atas informasi masyarakat, bahwa adanya seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor jenis Supra dicurigai membawa narkotika, melewati Huta Siantar. Dimana, lelaki tersebut selama ini dikenal sebagai pemakai narkotika. Berbekal informasi tersebut, personel Polsek Penyabungan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Parsaulian Ritonga SH, melakukan penyelidikan dan membuntuti sepeda motor yang ditunggangi tersangka.

Begitu sampai dilintas Timur, sepeda motor tersangka berhenti disalah satu warung. Tidak butuh lama, Kanit Reskrim Polsek Penyabungan Ipda Parsaulian Ritongan SH, dan personelnya Bripka Budi Ginting, langsung melakukan penyergapan tersangka. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukam Narkotika jenis sabu yang tersimpan disakunya.

Lalu tersangka dan barang buktinya dibawa oleh personel ke Mapolsek Penyabungan, guna menjalani proses hukum selanjutnya. Usai itu, tersangka diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal.

Tersangka dikenai oleh penyidik Pasal 127 UUD Narkotika Nomor 35 tahun 2009, terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Afd
Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI