Delitua - Setarapost. Acap kali ah pria bernama Dedek Satria alias Satria ( 28) warga Jalan Tower Gang Suka Damai, Desa Marindal, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Pasalnya, belum dinikmati sabu yang baru dibelinya, ia sudah keburu ditangkap Unit Reskrim Polsek Delitua.
Informasi yang beredar, Jum'at (06/12/2019) Satria ditangkan Unit Reskrim Polsek Delitua, dijalan Besar Delitua Gang Bakti, Kecamatan Delitua Selasa (03/12/2019) sekira pukul 17:30 Wib.
Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Idem Sitepu SH, kepada sejumlah wartawan mengatakan" Tersangka kita tangkap atas informasi dari masyarakat, bahwa adanya seorang pria yang baru beli narkotika jenis sabu, dijalan Besar Delitua Gang Bakti. Berbekal informasi tersebut, team Unit Reskrim langsung terjun kelokasi dan melakukan penyelidikan" Ujarnya.
Lanjut orang nomor 1 di Polsek Delitua ini, ternyata dilokasi petugas menemui pria yang dimaksud tersebut. Tidak butuh lama, tersangka langsung disergap petugas. Saat dilakukan penggeledahan badan tersangka, petugas menemui sabu didalam kantong jaket yang dipakainya.
" Tersangka mengaku beli barang haram tersebut seharga Rp.400.00 dari bandar berinisial AY. Dan tersangka juga mengaku usai beli sabu dari AY , langsung dimasukan kedalam kantong jaketnya. Dengan niat hendak pulang menggunakan angkot, petugas langsung menyergap tersangka" Ucap mantan Kasat Reskrim Polres Dairi AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH.
" Karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu, tersangka beserta barang buktinya dibawa oleh petugas kekomando guna menjalani proses hukum selanjutnya.
" Atas perbuatanya, tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, tersangka terancam hukuman 5 tahun kurungan" Ungkap Kapolsek Delitua AKP Doly Nelson Nainggolan SH MH. Afd
Belum Nikmati Sabu Yang Baru Di Beli, Satria Udah Goal Luan Di Polsek Delitua
Jumat, 06 Desember 2019 | 21.40 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR


