\n\n

Laksanakan Perda, Pemko Padangsidimpuan Siapkan Relokasi PKL

Sabtu, 23 November 2019 | 09.29 WIB

Bagikan:
Padangsidimpuan - Setarapost 
Pemko Padangsidimpuan menggelar operasi yustisia penegakan Peraturan daerah nomor 41 Tahun 2003 tentang Peruntukan Penggunaan Jalan dan Perda nomor 8 Tahun 2005 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima,  yang sudah sejak lama menggunakan badan jalan dan trotoar seputaran pasar Sagumpal Bonang menjadi lokasi berdagang.

Asisten III Setdakot Padangsidimpuan Hamdan Sukri Siregar ketika ditemui di ruang kerjanya, Jumat 22 November 2019 menjelaskan  pemko selalu terbuka untuk berdialog dan berdiskusi terkait pedagang kaki lima yang terkena dampak dari penertiban.

"Sebelum penertiban, pemko sudah melakukan himbauan dan berulang kali  menggelar dialog dengan pedagang yang menggelar lapak dagangannya di badan jalan seputaran pasar Sagumpal Bonang juga sudah mempersiapkan relokasi bagi PKL yang ditertibkan."ujar Hamdan.

Ia mengatakan, penertiban ini tidak dilakukan secara serta merta namun sudah melalui perencanaan yang matang dan solusi relokasi sebab  pemerintah juga tidak ingin mematikan perekonomian masyarakat dan pedagang.

Dan hingga ini pun, pihak Pemko tidak menutup diri untuk menerima saran dan masukan dari semua pihak terkait yang pada intinya ingin menata yang ada untuk yang lebih baik.

Hal senada juga disampaikan Kadis Perdagangan Ridoan Pasaribu, ketika ditemui terpisah mengatakan pihaknya sejak awal sudah melakukan pendataan terhadap seluruh pedagang yang selama ini berjualan menggunakan badan jalan maupun trotoar di seputar pasar Sagumpal Bonang (Jalan Thamrin dan Jalan Patrice Lumumba).

" Kita mempersiapkan relokasi PKL yang dapat menampung sekitar 158 lapak di Pasar Sangkumpal Bonang, 75 lapak di Pajak Batu, Pasar Inpres Sadabuan dan Padangmatinggi serta Pasar Kodok."ujarnya.

Menjawab wartawan, Ridoan mengatakan semasa kegiatan penertiban ini pihaknya telah membuka posko di Pasar Sagumpal Bonang sebagai tempat pendaftaran penampungan PKL. " Sejumlah PKL sudah mendaftarkan diri untuk direlokasi ke tempat yang sudah disediakan."Ujarnya.

Sementara itu, Penertiban pedagang kali lima (PKL) di jalan Patrice lumumba dan Jalan Thamrin Kota Padangsidimpuan dilaksanakan  dengan persuasif dan humanis tanpa tindakan arogansi kepada pedagang.

"Penertiban yang katanya arogan dan tidak humanis itu salah, melalui media ini saya tegaskan, penertiban dari awal hingga sekarang masuk hari ketiga berjalan persuasif dengan humanis," Ujar Kasatpol PP Kota Padangsidimpuan Arbiuddin Harahap.

Ia mengatakan bahwa yang ditertibkan adalah pedagang yang menggunakan badan jalan ataupun trotoar untuk berjualan, dan salah satu tujuan penertiban ini adalah untuk mempercantik wajah dan memperindah kota hingga jauh dari kesan jorok dan kumuh khususnya di pusat Kota Padangsidimpuan.

"Pro kontra itu biasa terjadi ketika pemerintah melakukan penertiban PKL,  yang pasti Pemerintah  perubahan tujuannya. Pemerintah pasti memikirkan yang terbaik untuk masyarakatnya, intinya setiap tindakan tidak perlu emosional dan arogansi," pungkasnya.(Saut Togi Ritonga)
Bagikan:
KOMENTAR