\n\n

Kapolsek Patumbak Bantah Tidak Ada Menangkap Dan Melepas 3 Pengedar Sabu

Jumat, 22 November 2019 | 11.20 WIB

Bagikan:
Patumbak - Setarapost. Telah beredar dimedia online, bahwa tertangkapnya tiga pengedar narkoba yang salah satunya seorang PNS berinisial AM warga Jalan Bajak V Gang Rukun memang benar.

Akan tetapi, Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Gindo Manurung SH, membantah pihaknya yang melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka.

“Setelah kami lidik di TKP, memang benar adanya penangkapan terhadap tiga tersangka narkoba salah satunya PNS. Tapi, bukan dari Polsek Patumbak yang menangkap.

Memang kita ada melakukan penangkapan dijalan Bajak V, Jum'at (8/11/2019) dengan atas nama Ahmad Fani Nasution dalam kasus narkoba yang kini kasusnya masih dalam proses penyelidikkan" Ucap Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi.

Orang nomor 1 di Polsek Patumbak ini menjelaskan, penangkapan terhadap kasus narkoba bebas dilakukan oleh Polsek mana pun. “ Karena narkoba atensi, jadi Polsek mana pun bebas untuk melakukan penangkapan di wilayah mana pun. Jadi, untuk yang ketiga tersangka bukan Polsek Patumbak yang menangkapnya,” Tegas AKP Ginanjar Fitriadi.

Permintaan Maaf

Terkait pemberitaan yang diterbitkan harian metro.id pada Kamis (21/12019) pagi, yang berjudul “Ajib..!! Bayar Rp 200 juta, 3 Pengedar Sabu Dilepas, Satu Diantaranya PNS” kami dari Redaksi Harianmetro.id meminta maaf kepada jajaran kepolisian Sumatera Utara, khususnya Polsek Patumbak. Afd
Bagikan:
KOMENTAR