Padangsidimpuan - Setarapost
Keberadaan Pusat Pelayanan Keluarga Sejahtera (PPKS) diharapkan menjadi solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi keluarga-keluarga, sekaligus mengantisipasi hal serupa supaya tidak terjadi lagi di kemudian hari.
Hal itu diutarakan Kadis Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kota Padangsidimpuan, Khairul Alamsyah, melalui Kabid Ketahanan Kesejahteraan Keluarga (K3), Siswanti, seusai mensosialisasikan pembentukan PPKS, di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Selasa 29 Oktober 2019.
Dikatakannya, sosialisasi di kecamatan Sidimpuan Selatan merupakan rangkaian akhir sosialisasi pembentukan PPKS di enam kecamatan se-Kota Padangsidimpuan yang dimulai dari tanggal 21-29 Oktober dengan narasumber melibatkan langsung Kepala Dinas dan Sekretaris PPKB, Mara Gongna Harahap.
Lebih lanjut Siswanti menerangkan, PPKS merupakan wadah yang berbasis institusi dengan kegiatan dan atau rangkaian kegiatan pelayanan keluarga yang dilaksanakan dalam bentuk Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE), konsultasi dan konseling, pembinaan, serta rujukan.
"Sasaran pembentukan pusat pelayanan keluarga ini adalah tersedianya wadah kegiatan dan rangkaian kegiatan pelayanan keluarga dalam satu tempat, terselenggaranya pelayanan informasi kependudukan dan keluarga,"ujarnya.
Selain itu, tambah Siswanti, sasarannya meliputi pelayanan konseling maupun pelayanan pembinaan, bimbingan dan fasilitasi kepada kelompok-kelompok bina keluarga dan tersedianya tempat rujukan bagi kelompok Keluarga Sejahtera yang berbasis masyarakat.
"Melalui PPKS, keluarga dapat bangkit dari keterpurukan dan ketidakberdayaan yang selama ini menyebabkan kehidupannya tidak sejahtera," ungkap Siswanti.
PPKS yang keberadaannya di level kecamatan disinergikan dengan Balai Penyuluhan Keluarga Berencana (BPKB), diharapkan mampu menjadi one top service persoalan dalam lingkup keluarga maupun masyarakat yang lebih luas seperti masalah kependudukan dan keluarga berencana.
Ada delapan hal cakupan PPKS, antara lain, pertama, pelayanan informasi dan dokumentasi kependudukan dan keluarga berencana, dimana melalui layanan ini, keluarga akan memperoleh data dan informasi pengelolaan program kependudukan dan KB melalui Sistem Informasi Manajemen (SIM) yang berbasis teknologi Informasi.
Kedua, konseling keluarga balita dan anak. Melalui layanan ini keluarga akan memperoleh akses untuk berkonsultasi tentang bagaimana merawat dan mengasuh balita agar dapat tumbuh dan berkembang secara ideal, bagaimana membentuk karakter anak sejak dini dan bagaimana seharusnya melakukan pengasuhan anak di era globalisasi yang serba digital.
Ketiga, konseling pra nikah. Disini para calon pengantin akan memperoleh akses untuk berkonsultasi tentang konsep pernikahan yang ideal menurut agama, bagaimana menyiapkan mental sebelum menikah, membangun komunikasi dengan pasangan, dan lain sebagainya.
Keempat, konseling keluarga remaja dan remaja. Keluarga yang memiliki remaja dan remajanya sendiri akan memperoleh akses untuk berkonsultasi tentang bagaimana membangun komunikasi efektif antara orangtua dengan remaja, membangun kepercayaan, dan lainnya.
Kelima, konseling keluarga lansia dan lansia. Keluarga yang memiliki lansia dan para lansianya akan memperoleh akses untuk berkonsultasi tentang bagaimana menjaga kesehatan fisik lansia, kesehatan reproduksinya, menyiapkan mental psikologis dan spiritual, dan sebagainya.
Keenam, konseling keluarga berencana dan kesehatan reproduksi, yakni akses untuk berkonsultasi tentang penggunaan alat/cara kontrasepsi yang rasional, efektif dan efisien, bagaimana menjaga kesehatan reproduki berdasarkan siklus hidup, mencegah Infeksi Menular Seksual (IMS) dan kanker alat reproduksi hingga menjaga kelangsungan hidup Ibu, bayi dan anak.
Ketujuh, konseling keluarga (married conceling). Melalui layanan ini keluarga akan memperoleh akses yang seluas-luasnya untuk berkonsultasi tentang bagaimana membangun keluarga harmonis, menjalankan fungsi-fungsi keluarga serta bagaimana melakukan berbagai penyesuaian dalam kehidupan rumah tangga serta mengatasi berbagai permasalahan dalam keluarga.
Kedelapan, pembinaan usaha ekonomi keluarga. Melalui layanan ini, keluarga akan mendapat banyak informasi tentang bagaimana membangun wirausaha, mengelola dan mengembangkannya serta mendapatkan bantuan teknis produksi, akses modal, pemasaran dan lain sebagainya.
Melalui berbagai layanan itu, maka dapat dipastikan keluarga akan dapat lebih mengoptimalkan pelaksanaan delapan fungsi keluarga sebagai modal dasar untuk membangun keluarga kecil bahagia dan sejahtera, yang secara langsung maupun tidak langsung akan mampu mengatasi persoalan penduduk di negeri ini baik secara kuantitas maupun kualitas.
Dan untuk Kepengurusannya di tiap PPKS yakni dari pemerintahan kecamatan, kelurahan, dokter dan bidan, KUA, PKK, guru guru BK serta melibatkan babinsa babinkamtibmas di kecamatan yang bersangkutan.(Saut Togi Ritonga)
6 PPKS Kecamatan Terbentuk Di Kota Padangsidimpuan
Rabu, 30 Oktober 2019 | 19.56 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

