Tidak Butuh Lama 5 Pelaku Curas Di Gulung Team Gagak Polres Pelabuhan Belawan

Selasa, 17 September 2019 | 17.10 WIB

Bagikan:
Belawan - Setarapost. Keseriusan Team Gagak Polres Pelabuhan Belawan mengungkap kasus diwilayah hukumnya, membuat para korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Pelabuhan Belawan. Pasalnya, Team Gagak Polres Pelabuhan Belawan berhasil meringkus 5 pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), dipintu Tol Tanjung Mulia dengan yang dialami korban seorang wanita berinisial PPS  (28) warga Jalan Pari nomor 75 Blok A GM II Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.

Kelima pelaku Curas 1 diantaranya sebagai penadah, ditangkap Team Gagak Polres Pelabuhan Belawan, Senin (16/9/2019).

Masing - masing nama kelima tersangka pelaku Curas yang ditangkap Team Gagak Polres Pelabuhan Belawan ialah, Indra Syahputra Sinambela (14) warga Jalan Almunium IV Gang Masyur Tanjung Mulia, Eskiel Fernando Sinaga (20) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir Medan Deli, Roni Rikardo Zebua (21) warga Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir Medan Deli. Ketiga tersangka ini ditangkap Polisi  saat berada diwarnet Natanaela, Jalan Tol Tanjung Mulia Hilir. Untuk  tersangka bernama Roy Martin Sipahutar (23) warga Gang Padi Tol Tanjung Mulia,  ditangkap Polisi dalam lokasi Jackpot lorong tengah  Tanjung Mulia,  sedangkan Manson Manalu (26) warga Jalan Kawat III Gang Padi Tol Tanjung Mulia III ditangkap Polisi sebagai penadah.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP. H.Ikhwan Lubis SH MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jerico mengatakan" kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan para tersangka, Jum'at (13/9/2019) sekira pukul 11:20 Wib. Saat itu korban berinisial PPS (28) berangkat dari bandara Kualanamu menggunakan taksi online menuju kerumahnya. Setiba di pintu Tol Tg. Mulia di saat supir taksi (saksi) bernama Raffles berhenti dan keluar untuk mengisi saldo E-tol, tanpa di duga  datang tersangka Indra Syahputra menghampiri mobil tersebut, dan langsung membuka pintu sebelah kiri bagian depan. Dimana pada saat itu bertepatan dengan posisi korban duduk, dan langsung merampas tas korban" Ujarnya.

Masih dikatakan Jerico" Akibat tasnya dirampas paksa, korban berteriak minta tolong, namun tersangka sudah melarikan diri ke arah rumah-rumah warga yang berada di dekat pintu Tol tersebut.

"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polres Pelabuhan Belawan, agar pelaku ditangkap dan di tuntut sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI.

Setelah menerima laporan korban Timsus Gagak Polres Pelabuhan Belawan yang di pimpin Katimsus Ipda Herikson Siahaan, SH, MH melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hingga pada Senin (16/9/2019) sekira pukul 10.00 wib,   kami dapat  Informasi bahwasanya tersangka Roni Rikardo Zebua dan Eskiel Fernando Sinaga sedang berada di warnet Natanael Jl. Tol Tg Mulia Gg Padi. Lalu Team langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka, namun saat dilakukan pengembangan keberadaan tersangka Indra Syahputra Sinambela juga ditempat yang sama dan kembali berhasil diringkus.

Kemudian Team melakukan pengembangan kembali dan berhasil menangkap otak pelaku kasus tersebut yakni, tersangka  Lambok Roy Martin Sipahutar di lorong tengah Tg. Mulia" Ucap Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico.

Lanjut Jerico,   dari hasil introgasi terhadap tersangka, Team kembali menangkap penadah hasil barang kejahatan tersebut, bernama Manson Manalu dari Jl. Tol Mulia III.

"Dari penangkapan terhadap para tersangka, disita barang bukti Hp dan Dompet milik korban, Kunci Letter T,  Pisau Kecil, Kartu Atm dan identitas milik korban. Kini para tersangka sudah dijebloskan di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya" Pungkas orang nomor 1 di Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Jerico. (Afd)
Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI