Medan - Setarapost. Akibat ingin mendapatkan uang dengan mudah, seorang germo berinisial DYR (47) warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur, ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Barat.
Informasi yang didapat, Kamis (19/9/2019), wanita paruh baya yang beprofesi germo ini ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Barat, Rabu (18/9/2019) dikediamanya langsung.
Terungkapnya kasus tersebut, setelah Polisi mengamankan sepasang dibawah umur lagi indohoi dihotel Abadi Jalan K.L Yos Sudarso, Kelurahan Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Disitu pria dan wanita dibawah umur ini , sudah melakukan layaknya hubungan suami istri. Masing - masing mereka berinisial MAL (16) warga Jalan Perwira II Gang Sehati, Kecamatan Medan Timur dan MS warga Jalan Suasa Gang Buntu Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Kapolsek Medan Barat Kompol Choky Mailala, melalui Kanit Reskrim Iptu Manulang kepada sejumlah wartawan mengatakan" Berawal penangkapan tersangka, setelah kita mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki membawa wanita dibawah umur kedalam kamar Hotel Abadi, dijalan KL Yos Sudarso.
"Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan melihat laki-laki tersebut bersama dengan seorang perempuan di dalam kamar hotel"
Laki-laki berinisial MS dan MAL sama-sama berusia di bawah umur" Ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu H Manullang.
Namun, sewaktu diintrogasi, keduanya mengaku telah melakukan hubungan seks bersama di dalam kamar 109 Hotel Abadi sebanyak 2 kali. Dari pengakuan MS, dirinya dapat memboking dan menemui MAL setelah mendapat tawaran dari tersangka DYR.
Dari transaksi sex itu tersangka DYR menerima uang Rp 50 ribu sebagai uang panjat. “Uang itu sebagai panjar. MS menjanjikan akan memberikan bayaran uang Rp100 ribu setelah berhubungan seks dengan MAL. Dan MS mengaku telah 2 kali melakukan hubungan seks dengan MAL,” jelas Manullang.
Meski telah mengakui melakukan hubungan badan di kamar hotel, Polisi mengaku tak dapat menjerat MS. Polisi hanya menetapkan tersangka terhadap DYR. “MS tidak dijadikan tersangka, hanya sebagai saksi. Karena keduanya masih di bawah umur, “kata Iptu Manulang yang gemar bersahabat dengan wartawan.
Sementara itu MAL dihadapan petugas, mengakui perkenalannya dengan MS setelah mendapatkan tawaran dari tersangka DYR yang merupakan tetangganya sendiri untuk menemani kencan seorang pria dengan imbalan uang Rp 100 ribu.
Karena butuh uang, remaja wanita itupun bersedia diajak ke hotel dan bertemu seorang pria. Tersangka DYR yang ikut mengantar ke hotel dan langsung mempertemukan keduanya.
“MS memberikan uang Rp 50 ribu itu kepada tersagka Depi sesaat sebelum pergi. Setelanjutnya, MS membawa MAL ke dalam kamar hotel,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DYR terancam pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara dengan waktu lama sesuai pasal 2, Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang dan atau Pasal 296 KUHPidana" Tegas Iptu Manulang. Afd
Jual Gadis Di Bawah Umur Germo Ini Meringkuk Di Sel Polsek Medan Barat.
Sabtu, 21 September 2019 | 09.22 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

