![]() |
| Ilustrasi |
Dilansir dari situs hariansib.com,penangkapan
para tersangka merupakan tindaklanjut dari laporan ASN Pembantu Pejabat
Pembuat Transaksi Keuangan di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(PPTK BPKAD) Sumut, M Aldi Budianto (40) yang tertuang di Nomor:
LP/1991/IX YAN 2.5/2019/SPKT Restabes Medan, Tanggal 9 September 2019.
Dalam
laporannya, Senin sekira pukul 15.40 WIB, M Aldi bersama seorang
honorer, Indrawan Ginting (36) tiba di pelataran parkir Kantor Gubernur
Sumut Jalan Diponegoro Medan dengan mengendarai mobil Toyota Avanza
warna silver BK 1875 ZC. Selanjutnya M Aldi memarkirkan mobil dengan
kondisi pintu mobil terkunci dan uang Rp 1,6 miliar lebih dibiarkan di
dalam mobil.
Kemudian M Aldi dan Indrawan
melaksanakan Sholat Ashar. Sekira pukul 17.00 WIB, Indrawan kembali ke
mobil. Saat itu juga Indrawan langsung menghubungi M Aldi guna
melaporkan bahwa uang Rp 1,6 miliar lebih yang diletakkan di jok paling
belakang mobil dan uang Rp 20 juta di dalam tas, serta jam tangan raib.
M
Aldi yang mendengar hal itu langsung bergegas ke lokasi parkiran guna
mengecek. Selanjutnya ASN itu melaporkannya ke pimpinan, setelah itu ia
membuat laporan ke Polrestabes Medan. Personel Sat Reskrim melakukan
penyelidikan serta memintai keterangan saksi. Petugas juga menyita
rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian.
Dari
hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas akhirnya mengungkap
identitas pelaku pencurian. Jumat (20/9) sore petugas mendapat informasi
bahwa pelaku berada di Pekanbaru, Riau. Tak ingin buruannya kabur,
petugas menuju tempat persembunyian pelaku.
Adapun para
pelaku antara lain berinisial IHN alias Irvan (39) warga Jalan Beringin 9,
Kecamatan Medan Helvetia (ditembak petugas di kakinya karena melawan),
NS (36) warga Jalan Sigalingging Desa Parbuluan IV, Kecamatan Parbuluan,
Dairi, NDS alias Nico (41) warga Jalan Lintas Duri Pekanbaru, Kecamatan
Bengkalis, Riau dan MHS (22) warga Lintong Ni Huta, Kecamatam
Siborong-borong, Humbahas.
Setibanya
di Pekanbaru, Sabtu (21/9) sore, petugas mendapat informasi DPO
tersebut kabur menuju Jambi sehingga petugas bergerak cepat ke lokasi.
Namun setibanya di Jambi, pelaku kembali kabur ke Riau dan petugas tetap
melakukam pengejaran. Minggu (22/9) malam petugas tiba di Pekanbaru dan
membekuk pelaku NS.
Dari hasil interogasi, NS
mengaku melakukan pencurian uang bersama 5 temannya berinisial IHN alias
Irvan, NDS alias Nico, MHS, T dan P (DPO). Petugas Sat Reskrim
melakukan pengembangan dan berhasil membekuk NDS alias Nico dan MHS,
Senin (23/9) pagi dari satu rumah di Duri, Riau. Pelaku kemudian
digelandang ke Mapolrestabes Medan guna pengembangan terhadap pelaku
lainnya.
Selasa sekira pukul 03.00 WIB petugas
mengendus keberadaan pelaku IHN alias Irvan di kawasan Kota Medan.
Petugas melakukan pengejaran dan mengepung tempat persembunyian pelaku.
Saat akan ditangkap, IHN alias Irvan melakukan perlawanan dan mencoba
kabur sehingga petugas melepaskan tembakan peringatan ke udara namun tak
diindahkan.
Petugas terpaksa menembak kaki
pelaku hingga roboh. Setelah itu petugas membawa IHN ke RS Bhayangkara
Medan untuk perawatan medis.
