Dua Bandar Narkoba Dan 68,28 Gr Sabu Berhasil Di Amankan Polres Sergai
Kamis, 26 September 2019 | 09.05 WIB
Serdang Bedagai - Setarapost. Sat Res Narkoba Polres Sergai, sapu bersih lagi yang namanya Narkotika. Pasalnya, 2 bandar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap Sat Res Polres Sergai. Kedua tersangka yang ditangkap ialah KA alias Iril (36) warga Dusun II Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergan dan RK alias Rusman (31) warga Dusun Jejaring II Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
Kapolres Sergai AKBP. H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi yang didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S. Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH, dalam konferensi Pers didepan Mapolres Sergai, Rabu(25/9/2019) siang mengatakan" Kedua tersangka ditangkap Jum'at (20/9/2019).
"Dari tersangka KA alias Iril(36) berhasil kami amankan barang bukti 14 paket plastik klip transfaran kiristal diduga sabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu. Adapun
tersangka Iril adalah merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai.
Sedangkan untuk barang bukti tersangka RK alias Rusman (31) berhasil diamankan 1 helay plastik klip trasfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1.000.000,-.Jadi total barang bukti narkotika jenis sabu dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,"Jelas AKBP H Juliarman.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dimana team menangkap terlebih terdahulu tersangka KA alias Iril ditangkap saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan sabu.
Saat di introgasi terhadap tersangka
KA alias Iril untuk melakukan pengembangan, bahwa barang bukti sabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22:00WIB.
Lanjut Juliarman, hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) warga aceh yang kenal menjalani hukuman di LP Lubuk pakam.
Sedangkan tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Untuk tersangka KA alias Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Sementara tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan," Ucap Kapolres Sergai AKBP. H Juliarman Eka Putra Pasaribu S.Sos, SIK, MSi.
KA alias Iril bapak tiga anak ini kepada sejumlah wartawan mengaku, bahwa dirinya menjalan bisnis haram ini sudah berjalan enam bulan setelah keluar
dari LP masa hukuman 1,5 tahun.
"Baru berjalan enam bulan saya melakukan jual beli narkoba bang. Karna sebelumnya saya baru keluar dari penjara, jadi kita jual sabu lagi,"Kilah KA alias Iril.
Begitu juga RK alias Rusman bapak tiga anak ini juga mengaku baru tiga bulan menjalani jual sabu di wilayahnya, bahkan dirinya di ajak rekan satu LP yang kini sudah bebas merupahkan warga aceh dan mengajak untuk menjual narkoba karna faktor ekonomi.
" Kita karna diajak teman sewaktu sesama di LP bang, awalnya kita masih menjalani hukuman tujuh tahun penjara, namun rekan kita sudah bebas. Baru - baru ini saya baru bebas bang, karna tidak ada kerjaan dan faktor ekonomi akhirnya kita komunikasi rekan kita di aceh, itulah bang saya jual sabu lagi," kurang lebih masih tiga bulan saya jual sabu," kilah RK alias Rusman kepada Gosumut usai pemaparan.
Atas perbuatanya, kedua tersangka terjerat Pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar."pungkas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman. Afd
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

