Padang Sidempuan - setarapost.
Wakil Walikota Padangsidimpuan Ir.Arwin Siregar mengeluarkan Instruksi Walikota Padangsidimpuan nomor 660.32/5380/2019 tanggal 23 September 2019 tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap.
Hal tersebut sehubungan dengan meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan serta terdampaknya Kota Padangsidimpuan akibat asap kiriman dari provinsi lain dan hasil rata-rata pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) termasuk kategori tidak sehat.
Dalam surat tersebut Walikota menginstruksikan agar Sekolah PAUD TK/RA, SD sederajat, SMP sederajat, SMA sederajat Se Kota Padangsidimpuan untuk meliburkan proses belajar mengajar siswa/siswi pada hari Selasa tanggal 24
September s/d pada hari Rabu tanggal 25 September 2019 dan menunggu informasi selanjutnya perihal dampak asap kebakaranhutan dan lahan.
Untuk para tenaga pendidik tetap memberikan tugas pembelajaran di rumah kepada siswa/siswi dan mengarahkan siswa mengurangi aktifitas diluar rumah.
Kepada Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kades agar memberi dukungan penuh sesuai tugas pokok dan fungsinya serta kewenangannya dalam optimalisasi pengendalian asap akibat kebakaran hutan dan lahan.
Untuk kepala puskesmas agar menghimbau masyarakat mengurangi aktifitas diluar rumah dan serta berperan aktif memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang terdampak akibat kabut asap.
Kepada BPBD dan Pemadam Kebakaran agar tetap siaga dan pro aktif dalam rangka mengantisipasi dan menanggulangi dampak karhutla di wilayah kota Padang Sidempuan. (Saut Togi Ritonga)
Dampak Kabut Asap, Pemko Padang Sidempuan Liburkan Sekolah
Selasa, 24 September 2019 | 08.22 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

