\n\n

PDI-P Minta KPU Batalkan Keterpilihan Tiga Caleg, Ini Alasannya

Sabtu, 31 Agustus 2019 | 18.35 WIB

Bagikan:

Jakarta, Setara Post
PDI Perjuangan meminta Komisi Pemilihan Umum ( KPU) membatalkan keterpilihan tiga calon anggota legislatif ( caleg) mereka.

Hal ini disampaikan PDI-P dalam rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD, Sabtu (31/8/2019).

"Di daerah pemilihan Sumatera Selatan I satu orang (yang minta dibatalkan), (dapil) Kalimantan Barat I ada dua orang," kata saksi PDI-P Candra Irawan dalam rapat pleno di KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

Candra mengatakan, caleg PDI-P yang meraih suara terbanyak di dapil Sumsel I meninggal dunia.

Untuk mengisi kursi tersebut, KPU kemudian menyatakan caleg bernama Riezky Aprilia sebagai pengganti caleg terpilih.
Sebab, Riezky mendapat suara terbanyak setelah caleg tersebut. Namun, PDI-P ingin menempatkan caleg lain untuk mengisi kursi tersebut.

Oleh karena itu, PDI-P meminta KPU membatalkan keterpilihan Riezky.

"Putusan MA kan (menyatakan) memberikan suara kepada parpol. Parpol kami memberikan ke nomor 6 atas nama Harun," ujar Candra.

Dua caleg daerah pemilihan Kalbar I yang ingin dibatalkan keterpilihannya oleh PDI-P ialah Alexius Akim dan Michael Jeno.

Di dapil tersebut, Alexius Akim mendapat suara terbanyak kedua, tetapi yang bersangkutan dipecat oleh PDI-P karena melanggar kode etik.

Suara terbanyak setelah Alexius diraih Michael Jeno, tetapi Michael sudah mengundurkan diri dari PDI-P.

Oleh karena itu, PDI-P meminta KPU tak menetapkan kedua caleg itu sebagai caleg terpilih.

PDI-P meminta kursi tersebut dilimpahkan ke caleg dengan suara terbanyak setelah Michael Jeno.

Permintaan pembatalan tersebut tak langsung disetujui oleh KPU.
KPU meminta PDI-P menyerahkan surat dan bukti pemecatan, pengunduran diri, dan meninggal dunia. Dokumen tersebut akan lebih dulu dicek untuk kemudian ditindaklanjuti.

"Kami minta dokumen-dokumen diserahkan, selanjutnya kami akan terlebih dulu mengecek sebelum melakukan tindak lanjutnya," kata Arief. (Kps)

Bagikan:
KOMENTAR