\n\n

Tidak Tahu Hukum Di Indonesia, Bulek Jerman Hisap Ganja di Medan

Jumat, 26 Juli 2019 | 21.09 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost.
Biasanya warga luar Negri memilih tempat liburan tempat yang sejuk dan nikmat, ini malah pria bule berinisial BH alias Bern (39) warga negara Jerman, memilih liburan dihotel prodeo Polsek Medan Baru. Bern ditangkap team Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Medan Baru, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja sebanyak 90,10 gram.

Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing, yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba SH MH, dalam keterangan Fres Relesnya dihalaman Polsek Medan Baru, Jalan Nibung Raya, Jum'at ( 26/7/2019) mengatakan" Tersangka BH alias Bern  warga negara Jerman, ditangkap petugas ditempat kosnya diperumahan Griya 24 Jalan Sisingamaraja Gang Sumatera , Kamis (25/7/2019).

" Berawal penangkapan warga negara Jerman ini, atas informasi warga sekitar. Lalu petugas menindak lanjuti informasi tersebut, dengan cara melakukan penyelidikan terlebih dahulu sebelum warga negara Jerman ini ditangkap petugas. Saat mau ditangkap oleh petugas, Bern sempat berusaha menyimpan ganja miliknya yang sudah terbungkus koran.  Atas kejelihan petugas, pria berkepala plontos dan barang bukti narkotika jenis ganja miliknya sebanyak 90,10 gram berhasil diamankan oleh petugas" Ucap Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing.

" Saat diintrogasi oleh petugas, Bern mengaku mendapatkan ganja  dari rekanya bernama Heri. Tersangka juga mengaku sudah 2 tahun mengkonsumsi narkotika jenis ganja ini" Lanjut orang nomor 1 di Polsek Medan Baru Kompol Martuasah H Tobing.

Sementara itu, Bern mengatakan ia menetap di Medan dan bekerja sebagai marketing di salah satu perusahaan.

"Saya bekerja berpindah-pindah, dan sering ke Pulau banyak Aceh Singkil," ungkapnya.

Anehnya, Bern mengaku tidak mengetahui ganjaran hukuman terkait nerkotika jenis ganja yang ada di Indonesia.

"Saya tidak mengetahui ancaman hukuman disini, karena di negara saya sana untuk seberat ini di perbolehkan," ucapnya dengan bahasa Jerman.

Meski demikian, polisi tetap menjerat warga negara Jerman itu dengan pasal 114 (1) sub 111 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Afd)
Bagikan:
KOMENTAR