\n\n

Sudah Ditumpangi Tempat Tinggal, Pria Asal Jawa Gelapkan Sepeda Motor Pemilik Rumah

Kamis, 27 Juni 2019 | 22.00 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost.
Nia baik korban bernama Pinta  Yusro Suryati , warga Jalan Budi Luhur Gangg Anggrek Nomor 1, Kelurahan Sei Sikambing C II Kecamatan Medan Helvetia, malah disalah gunakan Mujiono alias Tri (35) warga Kape Pasir Mulus Desa Margamulya, Kecamatan Pangelangan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat. Pasalnya sudahla ditumpangi tempat tinggal sama korban, Mujiono alias Tri malah menggelapkan sepeda motor korban. Akibat perbuatanya Mujiono alias Tri terpaksa menginap disel jeruji Polsek Helvetia

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Hj  Trilla Murni yang didampingi Panit Reskrim, Iptu Sahri Sebayang, Kamis (27/6/2019) kepada sejumlah wartawan mengatakan" Tersangka Mujiono alias Tri , diamankan Team Penanganan Gangguan Khusus (Pegasus) Polsek Helvetia,  karena nekat menggelapkan sepeda motor korban Pinta Yusro Suryati. Padahal selama ini korban telah memberi tumpangan tempat tinggal , sama Mujiono alias Tri. Tapi masih nekat juga menggelapkan sepeda motor yang memberi tumpangan tempat tinggal kepadanya" Ujarnya.

Trilla Murni menjelaskan. Berhasilnya Team (Pegasus) Polsek Helvetia mengamankan tersangka, setelah menerima laporan korban yang telah kehilangan ponsel, laptop dan satu unit sepeda motor, Rabu (12/6/2019).

" Berawal korban Pinta Yusro Suryati memberi tumpangan tempat tinggal sama tersangka Mujiono alias Tri, karena merasa hiba. Soalnya dari pengakuan tersangka, ia kehilangan uang dan tidak mempunyai pekerjaan selama tinggal  dikota Medan. Korban yang merasa hiba terhadap tersangka, makanya diberi tumpangan tempat tinggal sama korban" Terang mantan Wakasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Hj  Trilla Murni SH.

Lanjut wanita yang menyandang 1 melati emas dipundaknya ini. Modus penggelapkan sepeda korban yang dilakukan tersangka, dengan cara berpura - pura meminjam sepeda motor untuk mengambil uang di ATM. Korban yang sudah mepercayai dengan  tersangka, langsung meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka yang mengaku ingin mengambil uang di ATM. Namun setelah ditunggu korban, tersangka tidak kembali.

" Korban yang merasa  panik melihat laptop dan ponsel miliknya , sudah tidak ada lagi ditempat semula ia meletakan. Korban yang merasa tidak mau kehilangan barang miliknya, langsung membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Begitu menerima laporan korban, Team (Pegasus) langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan Team (Pegasus) berhasil mengamankan tersangka.

" Atas perbuatanya yang telah menggelapkan sepeda motor korban, tersangka kita jerat dengan Pasal 362 dan Pasal 372 KHUPidana. (Afd)
Bagikan:
KOMENTAR