Sergai - Setarapost.
Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 28 gr, dimusnahkan Satres Narkoba Polres Sergai. Pemusnahan sabu terlaksana di Polres Sergai, Selasa (28/5/2019) pukul 10:00 Wib, dengan cara direbus pakai air panas yang sudah mendidih dalam tong.
Narkotika jenis sabu sebanyak 28 gr, dimusnahkan sesuai dengan Nomor: LP/131/IV/2019/SU/Res Sergai, tanggal 08/April/2019 dan surat penyitaan barang bukti Narkotika dari Kejaksaan Negri Sei Rampah Nomor : Tap-86/N.2.29/Euh.1/III/2019/ Res Naroba tanggal 12/April/2019.
Hadir dalam pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu, Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, KBO Sat Narkoba Iptu Defta Sitepu SH, (JPU) Tumpak Mangisi Sitohang SH, Pengacara Yudi SH, tersangka Surya Effendi, Kanit 2 Sat Narkoba Ipda M.Sihombing dan Brigadir Toni Sipayung SH.
Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, mengatakan" Barang bukti yang dimusnahkan, milik tersangka Surya Effendi (40) warga Lingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.
" Tersangka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan dilingkungan Tempel Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan , Kabupaten Sergai yang merupakan kampung narkoba, Senin tanggal (08/April/2019" Ucap Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Lanjut Martualesi Sitepu SH MH. Dalam penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti, 1 buah plastik klip transparan besar berisikan butiran Kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 18,12 gr, 14 buah plastik klip transparan sedang berisikan butiran Kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 19,93 gr. Keseluruhan sabu yang diamankan petugas semua seberat 38,05 gr.
" Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti, 1 bungkus ganja kering dengan berat bruto 0,84 gr, 1 unit timbangan elektrik, 3 lembar kertas tiktak, uang tunai sebesar Rp.250.000, 1 buah pipet yang ujungnya sudah diruncing, 100 plastik klip transparan kosong, 1 buah tas sandang warna Coklat merek Fila.
" Atas perbuatanya tersangka dijerat Pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara." Tegas Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Martualesi Sitepu SH MH, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Kutalimbaru ini. (Afd)
Satres Narkoba Polres Sergai Musnahkan Sabu Sebanyak 28 Gr
Selasa, 28 Mei 2019 | 23.10 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR


