Terkait Pencemaran Limbah, Anggota DPRD Labuhanbatu Minta PTPN4 Bertanggung Jawab

Kamis, 06 September 2018 | 23.49 WIB

Bagikan:

Labuhanbatu, Setara Post
Kinerja pihak manajemen PTPN 4 Kebun Ajamu Kecamatan Panai Hulu mendapat komentar negatif dari sejumlah masyarakat. Kali ini Anggota DPRD Labuhanbatu Ahmad Syaiful Sirait berkomentar mengenai bobroknya kinerja perusahaan negara ini.

Ketika diminta komentar mengenai adanya dugaan pencemaran limbah produksi PKS  PTPN4 Kebun Ajamu Ahmad Syaiful Sirait meminta perusahaan plat merah tersebut harus bertanggung jawab atas kejadian itu.

"PTPN IV harus bertanggung jawab akan hal ini, kita sangat menyayangkan Perusahaan BUMN tersebut mengabaikan tanggung jawab dan melalui Dinas Lingkungan Hidup. Apalagi jika pencemaran lingkungan tersebut mengakibatkan kerugian untuk masyarakat sekitar. Tentu perusahaan wajib membayar kerugian akibat pencemaran tersebut,"tegas Ahmad Syaiful Sirait melalui Handphone selularnya Kamis (06/09/18).

Selanjutnya, Ahmad Syaiful menyatakan bahwa Pencemaran lingkungan hidup menurut pasal 1 angka 14 Undang-undang Nomor, 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup ( UUPPLH) adalah masuk atas komponen lain kedalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

"Jika mereka (Perusahaan) tidak mengindahkan saya pikir Pemerintah Daerah harus berani menjalankan aturan dan ketentuan bila perlu untuk sementara PKS tersebut ditutup agar ada tanggung jawab Perusahaan," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kinerja management PTPN 4 Kebun Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu menjadi sorotan. Hal itu terlihat dari pengelolaan limbah yang menyebabkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu turun ke lokasi karena banyaknya saluran pembuangan limbah yang bocor.

Tidak hanya itu, ditemukan juga inti sawit yang bercampur limbah di parit pembuangan limbah arah ke Sungai Berumun.

Diperkirakan inti sawit export yang  terbuang di parit limbah ini mencapai  ribuan kilogram ditambah CPO murni. Namun secara rinci berapa kerugian PTPN4 Perusahaan BUMN ini tidak diketahui.

Sementara, dari kesimpulan pemeriksaan, Kadis BLH  H.Kamal Ilham SKM.MM menyarankan agar saluran  air limbah yang bocor segera diperbaiki. saluran limbah menuju Sungai Berumun supaya dibronjong lebih kurang sepanjang 150 meter disamping yang lain-lain nya.

Kata Kamal, bilamana kesepakatan ini kita tuangkan di Notulen nantinya dalam waktu 30 hari tidak dapat dilaksanakan PTPN 4 maka Pihak Pemkab Labuhanbatu tidak akan memberikan rekomendasi pengelolaan limbah produksi ini.

Sementara, Kepala Dinas Teknik PTPN4 Kebun Ajamu, Irfan Purba menampik atas tudingan masyarakat bahwa adanya pencemaran lingkungan.

"Kami sudah melakukan pengelolaan secara Standartnya. Untuk melakukan Bronjong di seputaran tepian Sungai Berumun hal ini akan kami laporkan dulu ke Pihak  Direksi PTPN4 di Medan," katanya (TN)
Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI