Pemkab Labuhanbatu akan Berikan Beasiswa Kepada Mahasiswa Berprestasi
Kamis, 20 September 2018 | 23.00 WIB
Labuhanbatu, Setara Post
Pemkab Labuhanbatu saat ini di Pimpin Plt Bupati H. Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT. berupaya untuk memberikan bea siswa kepada Mahasiswa yang berprestasi dari keluarga tidak mampu atau kata lain ekominya belum beruntung.
Untuk bantuan bea siswa yang diberikan harus memenuhi beberapa persyaratan diantaranya orang tuanya berstatus warga Labuhanbatu, dan berdomisili di Labuhanbatu.
Membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Labuhanbatu dibubuhi materai Rp.6.000, yang ditanda tangani oleh pemohon (Mahasiswa) dilampiri rekomendasi permohonan bantuan beasiswa kurang mampu dan berprestasi dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan
Persyaratan lain yakni surat keterangan Aktif kuliah yang dikeluarkan oleh yang berwenang,surat keterangan kurang mampu dari Kelurahan /Kepala Desa sesuai dengan domisili
Lainnya, Kartu Hasil Study (KHS) 2 (dua) Semester dalam 1(satu) tahun Akademik terakhir yang di syahkan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan, Photo copy Kartu Tanda Mahasiswa ( KTM) Photo copy Kartu Keluarga (KK)yang disyahkan oleh Kelurahan sesuai domisili/Dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Labuhanbatu.
Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Mahasiswa dan orang tua,photo rumah tampak depan (berwarna) photo copy tabungan Bank atas nama yang bersangkutan, bio data Mahasiswa(format) dan surat pernyataan bersedia mengembalikan dana apabila memberikan keterangan yang tidak benar diatas meterai Rp 6.000.
Semua persyaratan disusun dan di photo copy rangkap 2 (dua) masing-masing dijilid dimasukkan kedalam map bertulang warna abu-abu/bening dan diserahkan ke kantor Bupati Labuhanbatu, Bagian Administrasi Kesra Setdakab Labuhanbatu sejak tanggal 19 September 2018 sampai dengan 05 Oktober 2018 pada saat jam kerja.
Bagi Mahasiswa yang kuliah di Perguruan Tinggi berada di wilayah Kabupaten Lanuhanbatu harus mengantarkan berkas langsung ke Kantor Bupati Labuhanbatu, Bagian Administrasi Kesra Setdakab dan tidak boleh diwakilkan dengan memperlihatkan kartu Mahasiswa yang bersangkutan.(TN)
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

