Medan - Setarapost
Rentannya korupsi beredar sudah, membuat Kepala Lingkungan ( Kepling ) Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor berinisial K ( 55 ) terpaksa berurusan sama Polisi. Pasalnya, K ( 55) kenak Operasi Tangkap Tangkap Tangan ( OTT) petugas Polsek Delitua.
Rentannya korupsi beredar sudah, membuat Kepala Lingkungan ( Kepling ) Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor berinisial K ( 55 ) terpaksa berurusan sama Polisi. Pasalnya, K ( 55) kenak Operasi Tangkap Tangkap Tangan ( OTT) petugas Polsek Delitua.
Informasi yang di dapat, dalam pemberitaan media online. Petugas Polsek Delitua, melakukan ( OTT) sama ( K ) jumat 7/7/2018. Dari tangan ( K ) , Polisi menyita uang sebesar Rp.30 juta. Di duga, hasil perasan dari korbanya.
Kapolsek Delitua Kompol Bernhard Malau, saat di konfirmasi wartawan mengatakan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban berinisial RT (40). Kepada polisi, korban melaporkan bahwa dia dimintai sejumlah uang sebesar Rp 30 juta oleh pelaku dengan alasan untuk pengurusan ganti rugi tanah korban yang terkena pelebaran Jalan di Jl. Karya Wisata.
” Korban merasa keberatan dan memberikan informasi kepada petugas kepolisian,”sebut Malau, Selasa (11/9).
Selanjutnya, polisi menurunkan tim gabungan melakukan pemantauan terhadap korban yang mau bertemu dengan oknum Kepling itu di Rumah Makan Sop Kambing di Jalan Jend. A. H. Nasution.
“Selanjutnya setelah korban menyerahkan uang yang diminta tersangka, petugas kepolisian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti,” urai Kapolsek sembari mengatakan tersangka selanjutnya diboyong ke Polsek Deli tua dan kasus ini akan dilimpahkan ke Polrestabes Medan . (Afd)

