Dinas Kominfo Labuhanbatu Sosialisasi Perbup No 10 Tahun 2018
Sabtu, 08 September 2018 | 16.07 WIB
Labuhanbatu, Setara Post.
Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Labuhanbatu, melaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati (PERBUP) Lanuhanbatu,Nomor 10 Tahun 2018 tentang, Pedoman dengan Media kepada seluruh Jurnalis di Labuhanbatu,dilangsungkan diruang data dan Karya Kantor Bupati, Kamis 09/09/18)..
Kabid.Dinas Kominfo Zainul Arifin dalam laporannya mengatakan : Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemberitaan yang berimbang dan juga kerjasama antara Pemerintah terkhusus Pemkab Labuhanbatu,dengan para Media akan dapan menyampaikan Visi dan Misi dari Pemerintah.
Sementara Plt.Bupati Labuhanbatu,H
Andi Suhaimi Dalimunthe ST.MT yang diwakili Asisten Administrasi umum, Amru menyatakan : Sosialisasi Peraturan Bupati ( PERBUP) ini salah satu dari bagian penerangan keterbukaan informasi publik.
Selanjutnya, sosialisasi ini dilakukan bertujuan
menyamakan berbagai informasi dan perseng pemberitaan kegiatan Pemerintah .
Kepala Dinas Kominfo Labuhanbatu, H.Muhammsd Ihsan Harahap.ST. menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh Jurnalis yang hadir.
Kata Ihsan Peraturan Bupati (PERBUP) Nomor 10 Tahun 2018 ini,kami sosialisasikan untuk masing-masing kita mensepakati dari Peraturan yang ada sekaligus dapat meningkatkan pemberitaan yang lebih baik sehingga kerjasama ini dapat mewujudkan Pres dan Pemerintah terkhusus di Pemkab Labuhanbatu semakin harmonis.(TN)
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

