2 Tersangka Pengguna sabu-sabu Digelandang ke Mapolsek Panai Tengah
Rabu, 12 September 2018 | 13.55 WIB
Labuhanbilik, Setara Post
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah penduduk di dusun I desa selat Beting Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhanbatu ada melakukan penggunaan sabu-sabu.
Dasar laporan ini Tim Opsnal Unit Reskrim Panai Tengah dibawah Pimpinan Kanit Reskrim IPDA K. Butarbutar, turun ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MNN alias Nijar (32) hari Senin (10/09/18)sekira pukul 20.30 wib.
Menurut keterangan Kapolsek Panai Tengah melalui Kanit Reskrim IPDA K. Butarbutar yang ditemui diruang kerjanya Selasa (11/09/18) mengatakan bahwa dari tersangka MNN ditemukan barang bukti 4 (empat) plastik kecil tembus pandang diduga berisi sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp.70.000.
Kata Kanit, dari hasil pengembangan pemeriksaan tersangka MNN mengaku barang haram itu diperolehnya dari AS alias Kiting (26) warga Emplasemen PTPN-IV unit usaha kebun Meranti Paham Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu.
Lebih lanjut Kanit K. Butarbutar menjelaskan lebih kurang pukul 23.45 Wib tersangka MNN disuruh memesan sabu-sabu karena ada pembeli, tidak berapa lama kemudian tersangka Kiting muncul kejalan yang ditentukan yakni jalan lintas Bulu Tolang arah ke PTPN-IV kebun Meranti Paham.
"Begitu tersangka Kiting turun dari sepeda motornya Petugas langsung menyergap tersangka,namun tersangka mencoba melawan petugas berusaha kabur, dengan kesigapan petugas tersangka Kiting langsung di borgol," jelas Kanit.
Hasil penggeledahan dari tersangka Kiting petugas menemukan dikantong saku baju sebelah kiri didapat 2 (dua) bungkus plastik tembus pandang berisi sabu-sabu, 2(dua) klip plastik kecil diduga berisi sabu-serta 1(satu) buah Handphone merk Nokia warna biru.
Untuk selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya dibawa ke Mapolsek Labuhanbilik proses sidik. (TN)
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

