Medan - Setarapos
Direktorat Krimsus Polda Sumatera Utara, menggerebek praktik aborsi di Jalan Sisingamaraja Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas beberapa hari yang lalu. Dalam penggerebekan, yang di lakukan Direktorat Krimsus Polda Sumut mengamankan dua orang berinisial NFT dan KFS.
Direktorat Krimsus Polda Sumatera Utara, menggerebek praktik aborsi di Jalan Sisingamaraja Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas beberapa hari yang lalu. Dalam penggerebekan, yang di lakukan Direktorat Krimsus Polda Sumut mengamankan dua orang berinisial NFT dan KFS.
Informasi yang di peroleh, praktik aborsi bertarif Rp.6 juta. Karena sudah terbukti melakukan praktik aborsi. NFT dan KFS di boyong ke Mapolda Sumatera Utara, guna menjalani pemeriksaan.
Pelaksana Harian Kabid Humas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan membenerkan, ada mengamankan dua orang melakukan praktik Aborsi. Keduanya di amankan di rumah NFT yang pensiunan PNS.
"Kedua pelaku praktik aborsi di amankan Direktorat Krimsus Polda Sumut. Atas informasi masyarakat. Begitu dapat informasi, Direktorat Krimsus melakukan penyisiran rumah NFT di Jalan Sisingamaraja Sitirejo II" Kata AKBP MP Nainggolan sama wartawan, Rabu (29/8/2018).
Lanjut MP Nainggolan, begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas menemukan seorang wanita berinisial NFT, yang sedang melakukan medis aborsi kepada pasiennya berinisial KFS. Janin yang akan di aborsi, NFT dari pasiennya KFS berumur 4 bulan.
Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 5 juta, satu unit tempat tidur pasien, satu bantal, satu lembar perlak, satu potong kain sarung, satu tiang infus, satu fles infus dextrose bekas, dan tiga ampul pitogen yang masih berisi.
Pengakuan para tersangka, praktik aborsi ilegalnya sudah berjalan sejak tahun 2012.
“Diperkirkan 5 pasien mulai dari awal dia buka praktik ilegalnya sudah melakukan aborsi di tempat itu,” ujar Nainggolan.
Pasien yang ingin menggugurkan kandungannya dikenakan upah jasa dari sebesar Rp 6 juta.
Nainggolan menjelaskan, kedua tersangka di kenakan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.
"Mereka juga dikenakan Pasal 86 jo pasal 46 Ayat 1 UU tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman denda Rp 100 juta" Pungkasnya. (Afd)

