Kapolres Labuhanbatu: Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Menonjol Dalam Tiga Pekan

Selasa, 21 Agustus 2018 | 10.39 WIB

Bagikan:

Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Frido Situmorang SH SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir Mustafa SIK memberikan paparan di Mapolres Lanuhanbatu

Labuhanbatu, Setara Post.
Tim Rajawali Polres Labuhanbatu, dalam pekan ini mengamankan 32 pelaku kasus Curat, Curitiba, Curas Premanisme dan dan pelaku pungli, demikian disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Frido Situmorang SH.SIK didampingi Kasat Reskrim AKP. Teuku Fathir Mustafa SIK saat memberikan paparan kepada Wartawan di Mapolres Lanuhanbatu, Senin ( 20/08/18)

"Ada 29 pelaku dalam pembinaan dan akan dipulangkan kepihak keluarganya termasuk kasus pengutipan liar di jalan,"jelasnya.

Kata Kapolres lagi, saat ini kasus yang paling menonjol yakni ada dua kasus pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan tersangka AP inisial Belek ( 33) dan H (63)

Lebih lanjut Kapolres mengatakan tersangka AP alias Belek (33) Penduduk dusun Janji Matogu desa Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara, berhasil diamankan berikut barang bukti, tersangka adalah seorang residivis dan sudah dua kali melakukan tindakan yang sama.tersangka dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan pasal 365 KHUP dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Sementara kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial H (63) warga dusun Binjai desa Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labura sudah diamankan karena melakukan pencabulan anak dibawah umur.

Anak yang dicabuli H sebut saja Bunga (13) yang masih berstatus pelajar, Bunga dicabuli tersangka H dengan cara membujuk rayu korban dengan memberikan uang jajan Rp 10 ribu.

Tersangka H melakukan pencabulan dengan secara paksa akibatnya korban Bunga sampai saat ini mengalami trauma.

Kepada H disangkakan pasal 82 ayat (1) UU.RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan kedua atas UU.No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang (ancaman) 15 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil disita dari seluruh kasus tindakan kejahatan 1 unit truck barang,uang tunai sejumlah Rp.9 juta, 2 untai kalung emas, 11 buah Handphone, 3 unit sepeda motor, 2 buah Laptop,1 buah Televisi, 11 buah kunci T.

Kasat Reskrim AKP.Teuku Fathir Mustafa SIK, mengharapkan kepada pelaku tindak kejahatan ini mudah-mudahan dapat menghindari kejahatan yang berulang ,sehingga kedepannya tidak ada lagi tindak kejahatan minimal berkurang di Wilayah hukum Polres Labuhanbatu ini:'harap Kasat. (TN)
Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI