Medan - Setarapost.
Sesuai perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto, gempur Narkoba di wilayah 5 prioritas. Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, menangkap abang beradik bernama Andi Nasution Alias Bimbim (32) dan Candra Nasution Alias Candra (27) keduanya warga Jl. Brigjen Katamso Gang Alfajar No. 20 Kel. Sei Mati Kota Medan. Kedua tersangka, di tangkap karena memiliki Narkotika jenis sabu.
Sesuai perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dadang Hartanto, gempur Narkoba di wilayah 5 prioritas. Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, menangkap abang beradik bernama Andi Nasution Alias Bimbim (32) dan Candra Nasution Alias Candra (27) keduanya warga Jl. Brigjen Katamso Gang Alfajar No. 20 Kel. Sei Mati Kota Medan. Kedua tersangka, di tangkap karena memiliki Narkotika jenis sabu.
Informasi yang di dapat, Senin 20/8/2018, kedua abang beradik, di tangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru atas informasi dari masyarakat. Begitu dapat informasi , bahwa kedua abang beradik memiliki Narkoba. Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru, melakukan penyisiran di Jalan Brigjend Katamso, Gang Alfajar, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Maimun.
Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH dalam pesan Whatsapnya mengungkapkan, kedua tersangka abang beradik. Di tangkap atas atas perintah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto. Bahwa gempur Narkoba di wilayah 5 prioritas.
"Begitu dapat perintah, Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru yang di pimpin saya sendiri di dampingi Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu SH, melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Soalnya, atas informasi dari masyarkat. Kawasan tersebut, tempat peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja. Yang di kendalikan, oleh tersangka abang beradik bernama Andi Nasution Alias Bimbim dan Candra Nasution Alias Candra," Kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH.
Lanjut orang Nomor 1 di Polsek Kutalimbaru, Saat penggerebekan, di rumah tersangka abang beradik. Di saksikan, ibu Kepala Lingkungan setempat. Dalam penggerebekan tersebut, Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru menemukan barang bukti, di rumah kedua tersangka abang beradik Narkotika jenis ganja kering seberat 7,5 ons, 18 (delapan belas) Daun Ganja yang sudah di paket seharga Rp 10. 000 (sepuluh ribu Rupiah), 1 (satu) plastik kecil transparan diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,96 gram, Uang pecahan Rp 2000 (Dua Ribu Rupiah) sebanyak Rp 78.000 (Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah), 1 (satu) buah koper warna hitam merk Polo, 1 (satu) buah timbangan kiloan merk Lion Star berwarna putih, 1 (satu) bungkus klip Besar berwarna putih yang berisikan Plastik Klip Kecil, 1 (satu) buah dompet berwarna merah merk Sari Mutiara", ujar Martualesi Sitepu mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota.
" Karena terbukti, memiliki barang haram jenis ganja kering dan sabu. Kedua tersangka abang beradik. Di bawak, Team Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru ke Mapolsek Kutalimbaru guna menjalani pemeriksaan. Darimana kedua tersangka abang beradik tersebut, mendapatkan barang haram jenis ganja kering dan sabu" Pungkas Martualesi Sitepu, yang pernah menjabat Wakapolsek Medan Barat. (Afd)

