\n\n

Dua Pegawai Dispenda Medan Terkena OTT Terancam 20 Tahun Penjara

Rabu, 22 Agustus 2018 | 09.26 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost
Dua staf Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pengelolah Pajak dan Restribusi Daerah (BP2RD) pemerintah Kota Medan yang terjaring Operasi Tangkan Tangan (OTT) Team Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut terancam terancam hukuman, 20 tahun penjara.

Informasi yang beredar, dua staf UPT ( BP2RD) yang terjaring (OTT) bernama Muhamad Haris Hasibuan dan Saud Saringan. Kedua Pegawai Negri Sipil (PNS) Dispenda pemko Medan ini, terjaring (OTT)  Team Subdit III/ Tipikor Ditreskrimsus  Sabtu 18/8/2018 di rumah makan Ayam Penyet Ria, Jalan Karya Medan.

Ditreskrimsus Polda Sumut, Kombes Pol Toga Panjaitan dalam Fres Relesnya Selasa 21/8/2018 mengungkapkan, kedua tersangka Pegawai Negri Sipil (PNS) Dispenda. Terbukti menerima uang suapan sebesar Rp.6 juta dari tersangka MC (General Manager Ayam Penyet Ria. Uang tersebut,  untuk tidak di terapkan pajak pembangunan Restoran Ayam Penyet Ria di Sun Plaza Medan lantai 3.

Lanjut Toga Penjaitan, akibat perbuatan kedua tersangka menerima uang suap dari MC (General Ayam Penyet Ria) , di kenai pasal 12 huruf a subs pasal 11 dan pasal 5 Undang-undang nomor tahun 1999 sebagai mana di ubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupasi. Acaman hukumannya, 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil di amankan, dalam ( OTT) yang di lakukan Team Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut uang sebesar Rp.6 juta dan sejumlah Hendphon juga berkas yang berkaitan dengan (OTT).

"Tindak pidana korupsi yang mereka lakukan untuk mengambil keuntungan pribadi mereka masing - masing. Makanya, uang tersebut tidak di bayarkan ke pajak Negara," Kata Toga Penjaitan. (Afd)

Bagikan:
KOMENTAR