Medan, Setara Post
Petugas kepolisian Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut berhasil mengamankan dua oknum ASN yang bekerja di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Dinas Pendapatan Pemko Medan, dalam dugaan pungutan liar (Pungli) pada Sabtu (18/8/2018) pagi.
Sepeti yang diberitakan madia cetak terbitan harian Medan dan berita On Line oknum ASN Pemko Medan berinisial MHH dan DS Menurut informasi yang diadapat Setara Post kedua oknum tersebut masih berstatus pegawai honorer.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemko Medan Lahum yang dihubungi di meja kerjanya pada hari Senin, 20 Agustus 2018 sore hari atau selesai Ba'da Ashar.
Ditanya wartawan. Apakah benar oknum ASN yang tertangkap OTT oleh petugas Palda Sumut dua orang tepatnya hari Sabtu, 18 Agustus 2018, berinisial MHH dan DS dan nama sebenarnya mohon kiranya dapat Bapak menjelaskan.
Menurut Lahum. Terkait OTT ASN Pegawai Dispenda, pihaknya belum ada menerima laporan dari pihak berwajib.
“Bagaimana saya menjelaskannya kepada Bapak pegawai honor atau tidak, belum ada laporan dari pihak kepolisian kepada pihak Pemko Medan. Karena tidak ada laporan yang kami terima tentu tidak bisa kami menindak lanjuti persoalan tersebut,” Katanya menjawab wartawan.
Sambungnya, seharusnya ada laporan kepada pihaknya tentang pegawai siapa yang tertangkap tangan. Tentunya kalau pegawai Dispenda yang tertangkap tangan tentu kepada Dispenda lah dilaporkan oleh pihak kepolisian baru disampaikan Dispenda laporannya kepada kami (Pemko) Medan.
Kepala BKD Medan ini berharap kiranya pihak Kepolisian memberikan pemberitahuan kepada Pemko lebih kurang tiga hari setelah melakukan pejangy.
“Maunya ada pemberitahuan kepada kami kalau ada pegawai seperti OTT Atau kasus lainnya laporan atau pemberitahuan nya disampaikan kepada pihak instansi dimana oknum yang bersangkutan bekerja bertugas, seharusnya lebih kurang tiga hari sesudah penangkapan terjadi dilakukan diberitahu, itulah seharusnya,"harapnya. (Bahren)
BKD Medan Belum Terima Laporan Oknum Pegawai Dispenda Medan Terkena OTT
Rabu, 22 Agustus 2018 | 18.24 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

