![]() |
| Djarot Saiful Hidayat pada sebuah diskusi beberapa waktu yang lalu. |
Tidak hanya
itu, masyarakat juga mempertanyakan prosedur keluarnya e-KTP Djarot
tersebut, pasalnya Djarot disebut-sebut tidak melampirkan surat
pengantar dari RT, RW, dan kelurahan/kecamatan yang bersangkutan.
Terkait
hal ini, akademisi yang kerap mengkaji kebijakan publik yang juga
merupakan Dosen Ilmu Politik FISIP USU, Fernanda Putra Adela, S.Sos, MA
mengatakan, e-KTP Djarot sepintas memang memunculkan banyak pertanyaan
untuk masyarakat terkait waktu penyelesaiannya. Namun, hal ini sudah
sesuai dengan prosedur kepengurusan yang dikeluarkan Kemendagri 2 tahun
lalu, berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016.
“Terkait
e-KTP Djarot yang menjadi polemik di masyarakat tidak perlu
dibesar-besarkan karena sudah sesuai prosedur. Sepintas sih memang
memunculkan banyak pertanyaan terkait waktu penyelesaiannya. Namun, hal
ini sudah sesuai dengan prosedur kepengurusan yang dikeluarkan
Kemendagri 2 tahun yang lalu berdasarkan surat Edaran Kementerian Dalam
Negeri Nomor 471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016," ujarnya, Senin
(11/6/2018)
Fernanda juga mengatakan, dalam
kepengurusan administrasi yang berkaitan dengan prosedur administrasi
khususnya akuntabilitas publik yang berkaitan dengan kependudukan, poin
paling penting yang harus dipenuhi harus merujuk pada akuntabilitas
administratif, akuntabilitas legal, akuntabilitas politik, akuntabilitas
profesional dan akuntabilitas moral.
Lebih
lanjut menurut Fernanda, Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor
471/1767/SJ yang diterbitkan 12 Mei 2016 isinya berkaitan dengan
sinergitas database kependudukan di seluruh Indonesia, penerbitan dan
pengganti e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan,
perlu penyederhanaan prosedur, yaitu cukup dengan menunjukkan fotokopi
Kartu Keluarga, tanpa surat pengantar dari RT, RW, dan
kelurahan/kecamatan.
“Saya pikir jika rujukannya adalah peraturan Kemendagri yang keluar 2
dua
tahun lalu tersebut. Jika yang diuji adalah akuntabilitas publik yang
berkaitan dengan kependudukan. Djarot tinggal menunjukkan fotokopi KK
saja, karena e-KTPnya sudah lama terekam. Tinggal dipindahkan saja dari
Dinas Kependudukan Jakarta ke Dinas Kependudukan Kota Medan. Ini tidak
perlu dijadikan polemik. Sebab, prosedurnya sudah begitu,” jelas
Fernanda.(bcl comm)

