Medan - Setarapost.
Endi Poli (47) warga Jalan Palem 9, Kelurahan Perumnas Helvetia, Kecamatan Helvetia tidak berkutik saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menggerebek rumahnya dan menemukan Narkoba serbuk putih sebanyak 2 paket.
Informasi yang di dapat, Rabu, (2/5/2018), tersangka selama ini dikenal sebagai bandar Narkoba sehingga membuat warga resah atas keberadaan tersangka.
"Tertangkapnya tersangka atas pengaduan masyarakat. Bahwa salah satu rumah di Jalan Mawar II, Blok 3, Kecamatan Medan Helvetia dijadikan tempat peredaran Narkoba," ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
Lanjut Raphael, begitu dapat informasi petugas langsung melakukan penyelidikan. Karena , sudah memastikan ciri - ciri tersangka dan rumah yang di jadikan tempat peredaran Narkoba. Petugas langsung melakukan penyisiran di rumah tersangka.
"Waktu kita grebek rumah tersangka, petugas menemukan 2 paket sabu seberat 1 gram dan 1 unit Hendfon. Lalu tersangka beserta barang buktinya di gelandan ke Mapolrestabes Medan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Atas perbuatanya yang telah melanggar hukum, tersangka di kenai UUD Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika" Tegasnya. (Afd).
Satres Narkoba Polrestabes Medan Grebek Rumah Pemilik Narkoba
Kamis, 03 Mei 2018 | 17.55 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

