\n\n

Ngaku Polisi, 4 OTK Bersenjata Laras Panjang Rampok Anggota DPRD di Jalan Gedeh Medan

Selasa, 08 Mei 2018 | 12.23 WIB

Bagikan:
Ilustrasi
Medan, Setara Post
Perampokan dengan senjata api laras panjang kembali terjadi di wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Kali ini para pelaku yang mengaku aparat Kepolisian merampok mobil milik Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan.

Hal itu terjadi di Jalan Gedeh Simpang Selamat Selasa (8/5) dini hari tadi. 4 orang tak dikenal dengan membawa senjata api laras panjang melarikan satu unit mobil avanza BK 328 NH yang dikendarai Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Rudy Hermanto.

Informasi yang berhasil dihimpun, sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, korban bernama Rudy Hermanto bersama temannya mengendarai mobil avanza BK 328 NH melalui Jalan Gedeh Simpang Selamat.

Saat berada di sekitaran Jalan Gedeh Simpang Selamat, pelaku yang diperkirakan mengendarai mobil avanza hitam menabrak mobil korban dari samping sehingga mengenai kaca spion korban.

Setelah menabrak mobil korban, para pelaku yang diperkirakan 4 orang ini langsung turun dari dalam mobil dan menyuruh korban keluar serta melemparkan semacam obat berbungkus plastik ke dalam mobil korban.

Melihat kejadian tersebut, Rudy Hermanto berteriak kepada temannya agar jangan menyentuh benda yang dilemparkan para pelaku ke dalam mobil mereka.

"Saya berteriak kepada teman saya, Asan jangan sentuh,"terang Rudy menirukan kejadian tersebut.

Setelah korban disuruh keluar dari mobil mereka, para pelaku yang diantaranya membawa senjata api laras panjang langsung masuk ke dalam mobil korban dan langsung tancap gas sembari mengatakan agar ke kantor Polisi.

"Setelah kami keluar dari mobil, pelaku langsung masuk dan membawa kabur mobil kami sembari berkata ayo ke kantor Polisi,"ungkap korban Rudy Hermanto menirukan pelaku. 

Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan dengan bukti lapor Nomor : STBL/930/KV/2018/SPKT RESTA MEDAN. Kepada masyarakat yang melihat mobil korban Avanza BK 328 NH diharapkan dapat melaporkan ke pihak berwajib.(Afd)
Bagikan:
KOMENTAR