![]() |
| Konfrensi pers Polsek Medan Labuhan atas pengamanan para tersangka narkotika dan ranmor, Rabu (23/5). |
Kapolres Belawan, AKBP Ikhwan Lubis, yang di dampingi Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Hendris Tampubolon, SH juga Kanit Reskrim Iptu Hamonangan Bonar Pohan dalam press relesnya, Rabu 23/5/2018, mengungkapkan. Polsek Medan Labuhan berhasil ungkap kasus Narkotika dengan 3 tersangka yang di amankan. Masing - masing tersangka yang di amankan berinisial AK, BR, MZ. Ketiga tersangka, di amankan karena memilikki Narkotika jenis Ganja Kering. Dan para tersangka, di amankan di ( TKP) yang berbeda.
"Pertama, seorang tersangka di amankan di Jalan Hanip Syah, tanah garapan, perbatasan Mabar Hilir, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan dan yang kedua perumahan Medan Estate, Percut Seituan dan yang ketiga, Jalan Gatot Subroto di Ful Bus Anugrah Medan. Pertama tersangka di tangkap, tanggal 21/5/2018. Lalu tanggal 22/5/2018, petugas berhasil menangkap tersangka AK menjual Ganja sama petugas, yang menyamar sebagai pembeli.Petugas pun, melakukan pengembangan dari tersangka AK. Hasil pengembangan dari AK, petugas menemukan 2 bal Ganja Kering di rumah AK yang di simpan di bawah tempat tidur" Ujarnya.
Lanjut orang Nomor 1 di Polres Belawan, Tim Opsnal pun melakukan pengembangan lagi dari tersangka AK. Alhasil , Tim Opsnal berhasil menangkap BR. Saat di introgasi petugas, BR dapat Ganja tersebut dari MZ. Dari hasil pengembangan BR, MZ berhasil di tangkap. Tersangka di kenai Pasal 114 ayat 2, 111 ayat 1, 132 UUD No 35 tahun 2009. Barang bukti yang di amankan, 9 bal Ganja kering seberat 90 kg, 3 unit HP, 1 Unit sepeda motor Honda Beat BK 6373 AFY. Tim Opsnal pun, berhasil menangkap 3 tersangka kasus Narkoba lagi, di Jalan Marelan tepatnya di Suzuya. Para tersangka berinisial RP, SS, HP.
Selain itu, Tim Opsnal pun berhasil menangkap 2 tersangka yang melakukan pencurian di Alfamard. Tersangka berinisia HM dan TF. Barang bukti yang di amankan dari tersangka , uang sebesar Rp.74 juta lebih dan beberapa bungkus rokok berbagai merek. Kedua tersangka di kenai Pasal 363 ayat 1.
Lalu, tim Opsnal pun berhasil menangkap tersangka berinisial DF. DF melakukan kejahatan Curanmor. Barang bukti yang di amankan dari DF, 1 Unit sepeda motor Honda Supra BK 6342 CS" Kata Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis. (Afd)

