\n\n

Dua Pelaku Penganiaya Bripka Eric Tambunan Ditangkap

Selasa, 01 Mei 2018 | 09.45 WIB

Bagikan:
Medan, Setara Post
Personil kepolisian berhasil menangkap dua pelaku pengeroyokan terhadap polisi Bripka Eric Tambunan. Keduanya yakni M Ayub (33) dan Ramki (27) masing-masing warga Kampung Sejahtera, Jalan Zainul Arifin Medan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan keduanya ditangkap dalam persembunyiannya di Air Molek, Pasir Penyu, Indragiri Hulu, Provinsi Riau oleh personil gabungan dari Polrestabes Medan yang berkoordinasi dengan pihak Polres Indragiri Hulu pada Jumat (27/4) malam. Saat itu, kedua pelaku sedang berada di sekitaran masjid dan langsung ditangkap oleh petugas.

Keduanya kemudian dimintai keterangan terkait penganiayaan yang mereka lakukan terhadap Eric yang bertugas di Polrestabes Medan tersebut. Keduanya akhirnya mengakui perbuatan tersebut dan menyebut mereka melakukan penganiayaan bersama dengan beberapa orang lainnya termasuk Karen yang merupakan adik kandung dari Ramki. Karen menurut mereka juga sedang bersembunyi pada salah satu lokasi sehingga polisi langsung membawa keduanya untuk menunjukkan lokasi persembunyian tersebut.

Akan tetapi, dalam perjalanan kedua pelaku tiba-tiba berontak dan mencoba memberikan perlawanan kepada petugas yang akhirnya membela diri dengan menembak tersangka. Setelah mendapat pertolongan dari rumah sakit di Indragiri Hulu, pelaku langsung dibawa petugas ke Medan dan diserahkan kepada personil Ditreskrimum Polda Sumut untuk pemeriksaan lanjutan. (Afd)
Bagikan:
KOMENTAR