Ditreskrimum Polda Sumut Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Wanita

Rabu, 09 Mei 2018 | 12.10 WIB

Bagikan:
Medan - Setarapost
Dua pelaku, pembunuh seorang  wanita karyawan PT.Dwi Tunggal Jaya Lestari bernama Murni Sitorus  ( 47) warga Batu Aji Kavling, Kecamatan Batam Barat , Kota Madya Batam Kepri. Di tangkap petugas Polres Sergai  7/5/2018, di Nagari  Simpang Tonang, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman Sumatera Barat.


" Kedua tersangka bernama Ramadhani ( 17) warga Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai dan Abdul Manan ( 16 ) warga Belidaan, Kecamatan Seirampah, Kabupaten Sergai. Kedua tersangka ini, sebagai Clinik Service di PT.Dwi Tunggal Jaya Lestari.


"Berawal pembunuhan, yang di lakukan kedua tersangka sama korban Murni Sitorus, yang sebagai kasir PT.Dwi Tunggal Jaya Lestari .Karena tidak punyak uang , buat bayar minum. Kedua tersangka membunuh korban, minggu 6/5/2018, pukul 11.30 Wib. Saat itu, kedua tersangka meninggalkan  sepeda motornya .Di warung tempat kedua tersangka minum sebagai jaminan karena tidak punyak uang. Lalu, kedua tersangka masuk ruko PT. Dwi Tunggal Jaya Lestari naik lantai 3 tempat korban tinggal. Kedua tersangka, langsung menikam perut korban sampai tewas. Setelah korban tewas, kedua tersangka mengambil  uang korban dan mengambil 2 unit Hp milik korban" Kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian Djadjadi S.I.K.MH, yang di dampingi Kapolres Sergai, AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.IK, selasa 8/5/2018.


Lanjut Andi Rian Djadjadi, taunya korban tewas . Saat salah satu pegawai yang tinggal lantai 2, bernama  Ardiansyah Putra naik lantai 3, dengan tujuan permisi sama korban mau keluar. Lalu , saksi Ardiansyah Putra melihat  korban Murni Sitorus sudah bersimbah darah yang di duga saksi, korban sudah meninggal. Saksi pun mengadu ke Polisi sektor  Firdaus dan di lanjutkan, ke Polsek Firdaus juga Satreskrim Polres Serdang Bedagai. Saat di cek,  di tempat kejadian perkara ( TKP ).  Hasil indentifikasi , korban Murni Sitorus sudah meninggal. Bagian perut , dan paha kanan korban bekas tusukan. Tim gabungan Unit 2 Subdit III Jahtanras dan Satreskrim Polres Sergai melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku. Kedua tersangka berhasil di tangkap  di Pasaman, Sumatera Barat.


Barang bukti,  yang di amankan dari tersangka berupa, 1 unit HP Oppo A57 milik korban, 1 unit HP Nokia E63 milik korban, 1 unit  HP Adromax milik tersangka Ramdhani, beberapa pakaian milik keduq tersangka, 1 bilah pisau , 1 buah tas, uang Rp.1 juta, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX. Atasa perbuatanya, kedua tersangka di kenai Pasal 340 Subs 338 KHUPidana" Tegasnya. (Afd)
Bagikan:
KOMENTAR

TERKINI