Medan - Setarapost.
Dari pemberitaan harian terbitan Medan. Bahwa Cafe Titanik yang terletak di wilayah hukum Polsek Kutalimbaru Dusun VII Tanjung Pama, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang diduga di jadikan tempat judi Dadu dan Miras. Tim Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru melakukan razia di tempat kejadian perkara (TKP), Sabtu (5/5/2018), pukul 15.30 Wib.
Kapolsek Kutalimbaru, AKP Martualesi Sitepu SH MH, mengatakan Razia cafe yang di jadikan tempat judi Dadu dan Miras di pimpin Kanit Reskrim Iptu Amir Sitepu, SH.
"Razia kita lakukan atas informasi dari rekan - rekan juga. Apalagi, menjelang datangnya bulan Ramadhan yang namanya maksiat apa pun harus di berantas. Agar umat muslim melakukan ibadah puasa, di bulan Ramadhan dapat khusuk. Saya ucapkan, terima kasih sama rekan - rekan media yang memberi informasi dari pemberitaan," Ujarnya.
Saat Tim Unit Reskrim dan anggota Bhabinkamtibmas merazia Cafe Titanik tidak ada orang satupun di (TKP). Barang bukti yang di amankan dari ( TKP ) 1 helai tikar dan 15 Botol Miras merk Scot. Sementara pemilik Cafe, yang di ketaui bernama Samsul Tarigan (35) warga Dusun VII Tanjung Pama, Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang masih di buru petugas. (Afd)


