Medan, Setara Post
Pelaku pencabulan dengan cara meremas payudara siswi SMA di Kota Medan, berinisial SY yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil ditangkap Petugas Unit Pidana Umum Satuan Reskrim Polrestabes Medan di tempat kerjanya pada Selasa, (24/4) sekitar pukul 02.00 WIB. SY ditangkap beserta sejumlah barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario hitam coklat dengan nomor polisi BK 5171 AHH, dua buah helm, baju kaus hitam, kemeja merah bermotif batik, celana jean dan sepatu.
Kepada petugas, SY mengaku aksi begal payudara baru dilakukannya dua bulan belakangan ini. Sebabnya, karena sering melihat wanita berpakaian seksi. Mulai dari situ, pria berusia 35 tahun itu melancarkan aksinya setelah melihat sasaran atau korban yang bisa menaikkan nafsu birahinya.
“Setiap selesai memegang payudara, saya langsung mencium tangan saya sambil mengendarai sepeda motornya. Setelah itu, saya mencari tempat yang sepi untuk melakukan onani. Sambil melakukan onani, saya mencium tangan kiri bekas memegang payudara yang baru saja dilakukan," kata tersangka SY saat dikonfirmasi di Mapolresta Medan, Sumatera Utara, Rabu, (25/4).
Sementara Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Dadang Hartanto, mengatakan pelaku pelecehan seksual tersebut merupakan warga Jalan Ampera I, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Helvetia, Medan. Sehari-harinya, dia berprofesi sebagai koki di Restoran Maxim yang terletak di Jalan Merak Jingga, Kecamatan Medan Timur.
Menurut Dadang, pihaknya menangkap tersangka saat selesai bekerja. Saat ditangkap, tersangka telah mengganti nomor polisi sepeda motor miliknya. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pelaku untuk menghilangkan jejak.
"Selain itu, helm yang dipasangi stiker oleh tersangka sudah dibukanya. Polisi yang melihat STNK sepeda motor Vario BK 5171 AHH, dan cocok dengan saat tersangka melakukan aksinya," kata Kapolrestabes.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, tersangka SY mengakui sudah berulang kali melakukan aksi peremasan payudara perempuan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh tersangka antara lain di Jalan Tapanuli simpang Jalan Percut, Jalan GB Joshua simpang Jalan Jambi, Jalan Talaud, Jalan Talaud simpang Jalan MT Haryono, Jalan Bintang, Jalan Veteran, dan Jalan Thamrin Medan.
Tersangka diduga mengenakan barang bukti itu saat terekam kamera CCTV ketika melakukan aksi bejatnya. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 23 tahun 2009, Tentang Perlindungan Anak. Akibatnya, dia terancam hukuman selama 15 tahun penjara.(Afd)
Pelaku Peremas Payudara Siswi SMA di Medan Diringkus
Kamis, 26 April 2018 | 11.48 WIB
SETARAPOST24 NEWSLETTER
Ikuti Kami
di sini!
KOMENTAR

